Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERDA Nomor 6 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2016 tentang PEMBENTUKAN DAN SUSUNANPERANGKAT DAERAH KABUPATENPESAWARAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Selain Unit Pelaksana Teknis Dinas Daerah Kabupaten Pesawaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 terdapat unit pelaksana teknis Dinas Daerah Kabupatendi bidang pendidikan berupa satuan pendidikan Daerah Kabupaten. (2) Satuan pendidikan Daerah Kabupaten Pesawaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berbentuk satuan pendidikan formal.
Koreksi Anda