Koreksi Pasal 3
PERDA Nomor 6 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2016 tentang PEMBENTUKAN DAN SUSUNANPERANGKAT DAERAH KABUPATENPESAWARAN
Teks Saat Ini
1) Selain perangkat daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Kecamatan ditetapkan sebagai perangkat daerah.
2) Kecamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari:
1. Kecamatan Gedong Tataan dengan Tipe A.
2. Kecamatan Negeri Katon dengan Tipe A.
3. Kecamatan Tegineneng dengan Tipe A.
4. Kecamatan Way Lima dengan Tipe A.
5. Kecamatan Padang Cermin dengan Tipe A.
6. Kecamatan Kedondong dengan Tipe A.
7. Kecamatan Punduh Pidada dengan Tipe B.
8. Kecamatan Marga Punduh dengan Tipe B.
9. Kecamatan Way Khilau dengan Tipe B.
10. Kecamatan Teluk Pandan dengan Tipe B.
11. Kecamatan Way Ratai dengan Tipe B.
Koreksi Anda
