Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

PERDA Nomor 6 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2016 tentang PEMBENTUKAN DAN SUSUNANPERANGKAT DAERAH KABUPATENPESAWARAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan : 1. Kabupaten adalah Kabupaten Pesawaran. 2. Pemerintah Kabupaten adalah Pemerintah Kabupaten Pesawaran. 3. Bupati adalah Bupati Pesawaran. 4. Wakil Bupati adalah Wakil Bupati Pesawaran. 5. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai untuk penyelenggara pemerintah daerah. 6. Sekretariat Daerah adalah Sekretariat Daerah Kabupaten Pesawaran. 7. Sekretaris Daerah adalah Sekretaris Daerah Kabupaten Pesawaran. 8. Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Bupati dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah. 9. Pemerintah Daerah adalah Kepala Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintah Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan Pemerintah yang menjadi kewenangan Daerah otonom. 10. Urusan Pemerintah Wajib adalah Urusan Pemerintah yang wajib diselenggarakan oleh semua Daerah. 11. Urusan Pemerintah Pilihan adalah Urusan Pemerintahan yang wajib diselenggarakan oleh Daerah sesuai dengan yang dimiliki Daerah. 12. Pelayanan Dasar adalah Pelayanan Publik untuk memenuhi kebutuhan dasar warga Negara. 13. Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah selanjutnya disingkat Sekretariat DPRD adalah Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pesawaran. 14. Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah selanjutnya disingkat Sekretaris DPRD adalah Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pesawaran. 15. Inspektorat adalah Inspektorat Kabupaten Pesawaran. 16. Dinas adalah Dinas Kabupaten Pesawaran. 17. Badan adalah Badan Kabupaten Pesawaran. 18. Unit Pelaksana Teknis Dinas adalah unsur pelaksana teknis Dinas yang melaksanakan kegiatan teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang tertentu. 19. Unit Pelaksana Teknis Badan, adalah unsur pelaksana teknis Badan untuk melaksanakan kegiatan teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang tertentu.
Koreksi Anda