Koreksi Pasal 4
PERDA Nomor 6 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2015 tentang PERUBAHANANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAHKABUPATEN PESAWARAN TAHUN ANGGARAN 2015
Teks Saat Ini
(1) Pembiayaan daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 terdiri dari :
a. Penerimaan sejumlah Rp. 60.229.842.860,79 1) Semula Rp.
57.000.000.000 2) Bertambah/(berkurang) Rp.
3.229.842.860,79 Jumlah penerimaan pembiayaan daerah setelah perubahan Rp. 60.229.842.860,79
b. Pengeluaran sejumlah Rp. 25.300.000.000 1) Semula Rp. 25.300.000.000 2) Bertambah/(berkurang) Rp.
– Jumlah pengeluaran pembiayaan daerah setelah perubahan Rp. 25.300.000.000
(2) Penerimaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri dari jenis pembiayaan :
a. SiLPA tahun anggaran sebelumnya sejumlah Rp. 57.000.000.000 1) Semula Rp. 57.000.000.000 2) Bertambah/(berkurang) Rp.
3.229.842.860,79 Jumlah SiLPA setelah perubahan Rp. 60.229.842.860,79
b. Penerimaan Pinjaman Daerah dan Obligasi Daerah sejumlah Rp. - 1) Semula Rp.
– 2) Bertambah/(berkurang) Rp.
– Jumlah SilPA setelah perubahan Rp. -
(3) Pengeluaran pembiayaan daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri dari jenis pembiayaan :
a. Penyertaan modal (investasi) Pemerintah Daerah sejumlah Rp. 300.000.000 1) Semula Rp.
300.000.000 2) Bertambah/(berkurang) Rp.
– Jumlah penyertaan modal (investasi) pemerintah daerah setelah perubahan Rp.
300.000.000
b. Pembayaran pokok utang sejumlah Rp. 25.000.000.000 1) Semula Rp. 25.000.000.000 2) Bertambah/(berkurang) Rp.
– Jumlah pembayaran pokok utang setelah perubahan Rp. 25.000.000.000
Koreksi Anda
