Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERDA Nomor 6 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2015 tentang PERUBAHANANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAHKABUPATEN PESAWARAN TAHUN ANGGARAN 2015

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pendapatan daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 terdiri dari : a. Pendapatan Asli Daerah 1) Semula Rp. 38.677.844.000 2) Bertambah/(berkurang) Rp. – Jumlah pendapatan asli daerah 3) setelah perubahan Rp. 38.677.844.000 b. Dana Perimbangan 1) Semula Rp. 724.975.337.768 2) Bertambah/(berkurang)(Rp. 3.899.645.860,79) Jumlah dana perimbangan setelah perubahan Rp. 721.075.691.907,21 c. Lain–lain Pendapatan Daerah yang Sah 1) Semula Rp. 188.824.241.000 2) Bertambah/(berkurang) Rp. 23.833.585.000 Jumlah Lain–lain Pendapatan Daerah yang Sah setelah perubahan Rp. 212.657.826.000 (2) Pendapatan asli daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri dari jenis pendapatan : a. Pajak Daerah 1) Semula Rp. 11.350.000.000 2) Bertambah/(berkurang) Rp. – Jumlah pendapatan asli daerah setelah perubahan Rp. 11.350.000.000 b. Retrebusi Daerah 1) Semula Rp. 2.059.480.000 2) Bertambah/(berkurang) Rp. – Jumlah hasil retrebusi daerah setelah perubahan Rp. 2.059.480.000 c. Hasil pengelolaan kekayaan yang dipisahkan 1) Semula Rp. 243.500.000 2) Bertambah/(berkurang) Rp. - Jumlah hasil pengelolaan kekayaan yang Dipisahkan setelah perubahan Rp. 243.500.000 d. Lain–lain pendapatan asli daerah yang sah 1) Semula Rp. 25.024.864.000 2) Bertambah/(berkurang) Rp. – Jumlah lain–lain pendapatan asli daerah yang sah setelah perubahan Rp. 25.024.864.000 (3) Dana perimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri dari jenis pendapatan : a. Dana bagi hasil 1) Semula Rp. 42.212.852.768 2) Bertambah/(berkurang) (Rp. 1.559.365.860,79) Jumlah bagi hasil pajak/bagi hasil bukan pajak setelah perubahan Rp. 40.653.486.907,21 b. Dana alokasi umum 1) Semula Rp. 601.857.515.000 2) Bertambah/(berkurang) Rp. – Jumlah dana alokasi umum setelah perubahan Rp. 601.857.515.000 c. Dana alokasi khusus 1) Semula Rp. 80.904.970.000 2) Bertambah/(berkurang)(Rp. 2.340.280.000 ) Jumlah dana alokasi khusus setelah perubahan Rp. 78.564.690.000 (4) Lain–lain pendapatan daerah yang sah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c terdiri dari jenis pendapatan : a. Pendapatan Hibah 1) Semula Rp. – 2) Bertambah/(berkurang) Rp. – Jumlah Pendapatan Hibah Rp. – b. Dana bagi hasil pajak dari provinsi atau pemerintah daerah 1) Semula Rp. 46.802.400.000 2) Bertambah/(berkurang) Rp. – Jumlah dana bagi hasil pajak dari provinsi atau pemerintah daerah setelah perubahan Rp. 46.802.400.000 c. Dana penyesuaian dan otonomi khusus 1) Semula Rp. 142.021.841.000 2) Bertambah/(berkurang) Rp. 23.833.585.000 Jumlah dana penyesuaian dan otonomi khusus setelah perubahan Rp. 165.855.426.000
Koreksi Anda