Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERDA Nomor 5 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2019 tentang ANGGARAN PENDAPATANDAN BELANJA DAERAH KABUPATEN PESAWARANTAHUN ANGGARAN 2019

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
1. Pembiayaan daerah sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 terdiri dari : a. Penerimaan sejumlah Rp. 51.506.847.924.63 b. Pengeluaran sejumlah Rp. 3.500.000.000,00 2. Penerimaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri dari jenis pembiayaan : a. Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun Anggaran sebelumnya Rp. 51.506.847.924,63 3. Pengeluaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri dari jenis pembiayaan : a. Penyertaan Modal (Investasi) Pemerintah Daerah sejumlah Rp. 3.500.000.000,00
Koreksi Anda