Koreksi Pasal 5
PERDA Nomor 5 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang PERUBAHANANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAHKABUPATEN PESAWARAN TAHUN ANGGARAN 2016
Teks Saat Ini
Uraian lebih lanjut Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini, terdiri dari :
1. Lampiran I Ringkasan Perubahan APBD;
2. Lampiran II RingkasanPerubahan APBD menurut Urusan Pemerintahan Daerah dan Organisasi Satuan Kerja Perangkat Daerah;
3. Lampiran III Rincian PerubahanAPBD menurut Urusan Pemerintahan Daerah, Organisasi, Pendapatan, Belanja dan Pembiayaan;
4. Lampiran IV Rekapitulasi Perubahan Belanja menurut Urusan Pemerintahan Daerah, Organisasi, Program dan Kegiatan;
5. Lampiran V Rekapitulasi Perubahan Belanja Daerah untuk Keselarasan dan Keterpaduan Urusan Pemerintahan Daerah dan Fungsi Dalam Kerangka Pengelolaan Keuangan Negara;
6. Lampiran VI Daftar Perubahan Jumlah Pegawai Per Golongan dan Per Jabatan;
7. Lampiran VII Daftar kegiatan-kegiatan tahun anggaran sebelumnya yang belum diselesaikan dan dianggarkan kembali dalam Tahun Anggaran ini;
8. Lampiran VIII Daftar Pinjaman Daerah.
Koreksi Anda
