Koreksi Pasal 2
PERDA Nomor 5 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang PERUBAHANANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAHKABUPATEN PESAWARAN TAHUN ANGGARAN 2016
Teks Saat Ini
(1) Pendapatan daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 terdiri dari :
a. Pendapatan Asli Daerah 1) Semula Rp.42.693.336.600 2) Bertambah/(berkurang) Rp. 10.800.000.000 Jumlah pendapatan asli daerah 3) setelah perubahan Rp.53.493.336.600
b. Dana Perimbangan 1) Semula Rp. 893.090.476.443 2) Bertambah/(berkurang)Rp. 105.577.171.659 Jumlah dana perimbangan 3) setelah perubahan Rp.998.667.648.102
c. Lain–lain Pendapatan Daerah yang Sah 1) Semula Rp.289.762.224.000 2) Bertambah/(berkurang) Rp.
3.669.878.708 Jumlah Lain–lain Pendapatan Daerah yang Sah setelah perubahan Rp.293.432.102.708
(2) Pendapatan asli daerah sebagaimana dimaksud pada ayat(1)huruf a terdiri dari jenis pendapatan :
a. Pajak Daerah 1) Semula Rp.
12.550.000.000 2) Bertambah/(berkurang) Rp.
300.000.000 Jumlah pendapatan asli daerah setelah perubahan Rp.
12.850.000.000
b. Retrebusi Daerah 1) Semula Rp.1.959.500.000 2) Bertambah/(berkurang) Rp.
500.000.000 Jumlah hasil retrebusi daerah setelah perubahan Rp.
2.459.500.000
c. Hasil pengelolaan kekayaan yang dipisahkan 1) Semula Rp.
267.850.000 2) Bertambah/(berkurang) Rp.
- Jumlah hasil pengelolaan kekayaan yang Dipisahkan setelah perubahan Rp.
267.850.000
d. Lain–lain pendapatan asli daerah yang sah 1) Semula Rp. 27.915.986.600 2) Bertambah/(berkurang) Rp. 10.000.000.000 Jumlah lain–lain pendapatan asli daerah yang sah setelah perubahan Rp. 37.915.986.600
(3) Dana perimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri dari jenis pendapatan :
a. Dana bagi hasil 1) Semula Rp. 31.791.309.643 2) Bertambah/(berkurang) (Rp. 4.767.588.541) Jumlah bagi hasil pajak/bagi hasil bukan pajak setelah perubahan Rp. 27.023.721.102
b. Dana alokasi umum 1) Semula Rp. 675.736.319.000 2) Bertambah/(berkurang)Rp.
– Jumlah dana alokasi umum setelah perubahanRp.675.736.319.000
c. Dana alokasi khusus
1) Semula Rp.185.562.847.800 2) Bertambah/(berkurang)Rp. 110.344.760.200 Jumlah dana alokasi khusus setelah perubahan Rp.295.907.608.000
(4) Lain–lain pendapatan daerah yang sah sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf c terdiri dari jenis pendapatan :
a. Pendapatan Hibah 1) Semula Rp. 2.500.000.000 2) Bertambah/(berkurang) Rp.
– Jumlah Pendapatan Hibah Rp. 2.500.000.000
b. Dana bagi hasil pajak dari provinsi atau pemerintah daerah 1) Semula Rp.46.802.400.000 2) Bertambah/(berkurang) Rp. 3.669.878.708 Jumlah dana bagi hasil pajak dari provinsi atau pemerintah daerah setelah perubahan Rp. 50.472.278.708
c. Dana penyesuaian dan otonomi khusus 1) Semula Rp. 240.459.824.000 2) Bertambah/(berkurang) Rp.
– Jumlah dana penyesuaian dan otonomi khusussetelah perubahan Rp.240.459.824.000
Koreksi Anda
