Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
1. Pemerintah Pusat adalah selanjutnya disebut Pemerintah adalah PRESIDEN Republik INDONESIA yang memegang kekuasaan pemerintahan Negara Republik INDONESIA sebagaimana yang dimaksud UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun
1945. 2.
Provinsi adalah Provinsi Lampung.
3. Pemerintah Provinsi adalah Gubernur dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan Provinsi Lampung.
4. Gubernur adalah Gubernur Lampung.
5. Bupati adalah Bupati Pesawaran.
6. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disebut DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pesawaran.
7. Kabupaten adalah Kabupaten Pesawaran.
8. Pemerintah Daerah adalah Bupati beserta perangkat daerah sebagai unsur penyelenggaraan pemerintahan Kabupaten Pesawaran.
9. Tata ruang adalah wujud struktur dan pola pemanfaatan ruang baik direncanakan maupun tidak.
10. Penataan ruang adalah proses perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang, dan pengendalian pemanfaatan ruang.
11. Rencana tata ruang adalah hasil perencanaan tata ruang.
12. Kebijakan penataan ruang wilayah daerah adalah arahan pengembangan wilayah yang ditetapkan oleh pemerintah daerah guna mencapai tujuan penataan ruang wilayah kabupaten dalam kurun waktu 20 (dua puluh) tahun.
13. Tujuan penataan ruang wilayah Daerah adalah tujuan yang ditetapkan pemerintah daerah yang merupakan arahan perwujudan visi dan misi pembangunan jangka panjang daerah pada aspek keruangan, yang pada dasarnya mendukung terwujudnya ruang wilayah nasional yang aman, nyaman, produktif, dan berkelanjutan berlandaskan Wawasan Nusantara dan Ketahanan Nasional.
14. Strategi penataan ruang wilayah kabupaten adalah penjabaran kebijakan penataan ruang ke dalam langkah-langkah pencapaian tindakan yang lebih nyata yang menjadi dasar dalam penyusunan rencana struktur dan pola ruang daerah.
15. Rencana struktur ruang wilayah kabupaten adalah rencana yang mencakup sistem perkotaan daerah yang berkaitan dengan kawasan perdesaan dalam wilayah pelayanannya dan jaringan prasarana daerah yang dikembangkan untuk mengintegrasikan daerah selain untuk melayani kegiatan skala kabupaten yang meliputi sistem jaringan transportasi, sistem jaringan energi dan kelistrikan, sistem jaringan telekomunikasi, sistem jaringan sumber daya air, termasuk seluruh daerah hulu bendungan atau waduk dari daerah aliran sungai, dan sistem jaringan prasarana lainnya.
16. Pusat Kegiatan Wilayah yang selanjutnya disebut PKW adalah kawasan perkotaan yang berfungsi untuk melayani kegiatan skala provinsi atau beberapa kabupaten/kota.
17. Pusat Kegiatan Wilayah promosi yang selanjutnya disebut PKWp, adalah kawasan perkotaan yang dipromosikan untuk dikemudian hari ditetapkan sebagai PKW.
18. Pusat Kegiatan Lokal yang selanjutnya disebut PKL adalah kawasan perkotaan yang berfungsi untuk melayani kegiatan skala kabupaten atau beberapa kecamatan.
19. Pusat Kegiatan Lokal promosi yang selanjutnya disebut PKLp adalah kawasan perkotaan yang dipromosikan untuk dikemudian hari ditetapkan sebagai PKL.
20. Pusat Pelayanan Kawasan yang selanjutnya disebut PPK adalah kawasan perkotaan yang berfungsi untuk melayani kegiatan skala kecamatan atau beberapa desa.
21. Pusat Pelayanan Lingkungan yang selanjutnya disebut PPL adalah pusat permukiman yang berfungsi untuk melayani kegiatan skala antar desa.
22. Rencana sistem jaringan prasarana wilayah kabupaten adalah rencana jaringan prasarana wilayah yang dikembangkan untuk mengintegrasikan wilayah kabupaten dan untuk melayani kegiatan yang memiliki cakupan wilayah layanan prasarana skala kabupaten.
23. Jalan adalah prasarana transportasi darat yang meliputi segala bagian jalan, termasuk bangunan pelengkap dan perlengkapannya yang diperuntukkan bagi lalu lintas, yang berada pada permukaan tanah, di bawah permukaan tanah dan/atau air, serta di atas permukaan air, kecuali jalan kereta api, jalan lori, dan jalan kabel.
24. Sistem jaringan jalan adalah satu kesatuan ruas jalan yang saling menghubungkan dan mengikat pusat- pusat pertumbuhan dengan wilayah yang berada dalam pengaruh pelayanannya dalam satu hubungan hierarki.
25. Rencana sistem perkotaan di wilayah kabupaten adalah rencana susunan kawasan perkotaan sebagai pusat kegiatan di dalam wilayah kabupaten yang menunjukkan keterkaitan saat ini maupun rencana yang membentuk hirarki pelayanan dengan cakupan dan dominasi fungsi tertentu dalam wilayah kabupaten.
26. Rencana pola ruang wilayah kabupaten adalah rencana distribusi peruntukan ruang wilayah kabupaten yang meliputi peruntukan ruang untuk fungsi lindung dan budi daya yang dituju sampai dengan akhir masa berlakunya RTRW kabupaten yang memberikan gambaran pemanfaatan ruang wilayah kabupaten hingga 20 (dua puluh) tahun mendatang.
27. Arahan pemanfaatan ruang wilayah kabupaten adalah arahan pengembangan wilayah untuk mewujudkan struktur ruang dan pola ruang wilayah kabupaten sesuai dengan RTRW kabupaten melalui penyusunan dan pelaksanaan program penataan/pengembangan kabupaten beserta pembiayaannya, dalam suatu indikasi program utama jangka menengah lima tahunan kabupaten yang berisi rencana program utama, sumber pendanaan, instansi pelaksana, dan waktu pelaksanaan.
28. Indikasi program utama jangka menengah lima tahunan adalah petunjuk yang memuat usulan program utama, lokasi, besaran, waktu pelaksanaan, sumber dana, dan instansi pelaksana dalam rangka mewujudkan ruang kabupaten yang sesuai dengan rencana tata ruang.
29. Ketentuan pengendalian pemanfaatan ruang wilayah kabupaten adalah ketentuan-ketentuan yang dibuat atau disusun dalam upaya mengendalikan pemanfaatan ruang wilayah kabupaten agar sesuai dengan RTRW kabupaten yang berbentuk ketentuan umum peraturan
zonasi, ketentuan perijinan, ketentuan insentif dan disinsentif, serta arahan sanksi untuk wilayah kabupaten.
30. Ketentuan umum peraturan zonasi sistem kabupaten adalah ketentuan umum yang mengatur pemanfaatan ruang/penataan kabupaten dan unsur-unsur pengendalian pemanfaatan ruang yang disusun untuk setiap klasifikasi peruntukan/fungsi ruang sesuai dengan RTRW kabupaten.
31. Ketentuan perizinan adalah ketentuan-ketentuan yang ditetapkan oleh pemerintah daerah kabupaten sesuai kewenangannya yang harus dipenuhi oleh setiap pihak sebelum pemanfaatan ruang, yang digunakan sebagai alat dalam melaksanakan pembangunan keruangan yang tertib sesuai dengan rencana tata ruang yang telah disusun dan ditetapkan.
32. Ketentuan insentif dan disinsentif adalah perangkat atau upaya untuk memberikan imbalan terhadap pelaksanaan kegiatan yang sejalan dengan rencana tata ruang dan juga perangkat untuk mencegah, membatasi pertumbuhan, atau mengurangi kegiatan yang tidak sejalan dengan rencana tata ruang.
33. Arahan sanksi adalah arahan untuk memberikan sanksi bagi siapa saja yang melakukan pelanggaran pemanfaatan ruang yang tidak sesuai dengan rencana tata ruang yang berlaku.
34. Wilayah adalah ruang yang merupakan kesatuan geografis beserta segenap unsur terkait padanya yang batas dan sistemnya ditentukan berdasarkan aspek administratif dan atau aspek fungsional.
35. Wilayah sungai adalah kesatuan wilayah pengelolaan sumber daya air dalam satu atau lebih daerah aliran sungai dan/atau pulau-pulau kecil yang luasnya kurang dari atau sama dengan 2.000 km².
36. Cekungan air tanah adalah suatu wilayah yang dibatasi oleh batas hidrogeologis, tempat semua kejadian hidrogeologis seperti proses pengimbuhan, pengaliran, dan pelepasan air tanah berlangsung.
37. Kawasan adalah wilayah dengan fungsi utama lindung atau budidaya.
38. Kawasan lindung adalah kawasan yang ditetapkan dengan fungsi utama melindungi kelestarian lingkungan hidup yang mencakup sumberdaya alam, sumberdaya buatan, dan nilai sejarah serta budaya bangsa guna kepentingan pembangunan berkelanjutan.
39. Kawasan hutan adalah wilayah tertentu yang ditunjuk dan atau ditetapkan oleh pemerintah untuk dipertahankan keberadaannya sebagai hutan tetap.
40. Kawasan budidaya adalah kawasan yang ditetapkan dengan fungsi utama untuk dibudidayakan atas dasar kondisi dan potensi sumberdaya alam, sumberdaya manusia, dan sumberdaya buatan.
41. Kawasan permukiman adalah bagian dari lingkungan hidup di luar kawasan lindung, baik berupa kawasan perkotaan maupun perdesaan yang berfungsi sebagai lingkungan tempat tinggal atau lingkungan hunian dan tempat kegiatan yang mendukung prikehidupan dan penghidupan.
42. Hutan produksi adalah kawasan hutan yang mempunyai fungsi pokok memproduksi hasil hutan.
43. Kawasan perdesaan adalah wilayah yang mempunyai kegiatan utama pertanian, termasuk pengelolaan sumber daya alam dengan susunan fungsi kawasan sebagai tempat permukiman perdesaan, pelayanan jasa pemerintahan, pelayanan sosial, dan kegiatan ekonomi.
44. Kawasan perkotaan adalah wilayah yang mempunyai kegiatan utama bukan pertanian dengan susunan fungsi kawasan sebagai tempat permukiman perkotaan, pemusatan dan distribusi pelayanan jasa pemerintahan, pelayanan sosial, dan kegiatan ekonomi.
45. Ruang terbuka hijau adalah area memanjang/jalur dan/atau mengelompok, yang penggunaannya lebih bersifat terbuka, tempat tumbuh tanaman, baik yang tumbuh secara alamiah maupun yang sengaja ditanam.
46. Sempadan sungai adalah kawasan sepanjang kiri- kanan sungai, termasuk sungai buatan/kanal/ saluran irigasi primer yang mempunyai manfaat penting untuk mempertahankan kelestarian fungsi sungai.
47. Kawasan sekitar danau/waduk adalah kawasan sekeliling danau atau waduk yang mempunyai manfaat penting untuk mempertahankan kelestarian fungsi danau/waduk.
48. Kawasan agropolitan adalah kawasan yang terdiri atas satu atau lebih pusat kegiatan pada wilayah pedesaan sebagai sistem produksi pertanian dan pengelolaan sumber daya alam tertentu yang ditunjukan oleh adanya keterkaitan fungsional dan hirarki keruangan satuan sistem permukiman dan sistem agrobisnis.
49. Kawasan Pertahanan Negara adalah wilayah yang ditetapkan secara nasional yang digunakan untuk kepentingan pertahanan.
50. Kawasan Minapolitan adalah kawasan pengembangan ekonomi berbasis usaha perikanan yang dikembangkan secara terintegrasi oleh pemerintah, swasta, dan masyarakat untuk menciptakan iklim usaha yang lebih baik untuk pertumbuhan ekonomi, penciptaan lapangan kerja dan pendapatan masyarakat pada suatu wilayah.
51. Perkebunan adalah segala kegiatan yang mengusahakan tanaman tertentu pada tanah dan/atau media tumbuh lainnya dalam ekosistem yang sesuai, mengolah dan memasarkan barang dan jasa hasil tanaman tersebut, dengan bantuan ilmu pengetahuan dan teknologi, permodalan serta manajemen untuk mewujudkan kesejahteraan bagi pelaku usaha perkebunan dan masyarakat.
52. Perikanan adalah semua kegiatan yang berhubungan dengan pengelolaan dan pemanfaatan sumber daya ikan dan lingkungannya secara berkelanjutan, mulai dari praproduksi, produksi, pengolahan sampai dengan pemasaran yang dilaksanakan dalam suatu sistem bisnis perikanan.
53. Pertanian adalah seluruh kegiatan yang meliputi usaha hulu, usaha tani, agroindustri, pemasaran, dan jasa penunjang pengelolaan sumber daya alam hayati dalam agroekosistem yang sesuai dan berkelanjutan, dengan bantuan teknologi, modal, tenaga kerja, dan manajemen untuk mendapatkan manfaat sebesar-besarnya bagi kesejahteraan masyarakat.
54. Lingkungan hidup adalah kesatuan ruang dengan semua benda, daya, keadaan, dan makhluk hidup termasuk manusia dan perilakunya, yang mempengaruhi kelangsungan perikehidupan dan kesejahteraan manusia serta makhluk hidup lainnya.
55. Lingkungan adalah sumberdaya fisik dan biologis yang menjadi kebutuhan dasar agar kehidupan masyarakat (manusia) dapat bertahan.
56. Daya dukung lingkungan hidup adalah kemampuan lingkungan hidup untuk mendukung perikehidupan manusia dan makhluk hidup lainnya.
57. Daya tampung lingkungan hidup adalah kemampuan lingkungan hidup untuk menyerap zat, energi, dan atau komponen lain yang masuk atau dimasukkan kedalamnya.
58. Ekosistem adalah tatanan unsur lingkungan hidup yang merupakan kesatuan utuh, menyeluruh dan saling mempengaruhi dalam membentuk keseimbangan, stabilitas, dan produktifitas lingkungan hidup.
59. Mitigasi adalah serangkaian upaya untuk mengurangi risiko bencana, baik melalui membangunan fisik maupun penyadaran dan peningkatan kemampuan menghadapi ancaman bencana.
60. Konservasi adalah pengelolaan pemanfaatan oleh manusia terhadap biosfer sehingga dapat menghasilkan manfaat berkelanjutan yang terbesar kepada generasi sekarang sementara mempertahankan potensinya untuk memenuhi kebutuhan dan aspirasi generasi akan datang (suatu variasi defenisi pembangunan berkelanjutan).
61. Rawan bencana adalah kondisi atau karakteristik geologis, biologis, hidrologis, klimatologis, geografis, sosial, budaya, politik, ekonomi, dan teknologi pada suatu wilayah untuk jangka waktu tertentu yang mengurangi kemampuan mencegah, meredam, mencapai kesiapan, dan mengurangi kemampuan untuk menanggapi dampak buruk bahaya tertentu.
62. Kawasan strategis kabupaten adalah wilayah yang penataan ruangnya diprioritaskan karena mempunyai pengaruh sangat penting dalam lingkup kabupaten terhadap ekonomi, sosial, budaya, dan/atau lingkungan.
63. Izin pemanfaatan ruang adalah izin yang dipersyaratkan dalam kegiatan pemanfaatan.
64. Orang adalah orang perseorangan dan atau korporasi.
65. Masyarakat adalah orang perorangan, kelompok orang termasuk masyarakat hukum adat, korporasi, dan/atau pemangku kepentingan nonpemerintahan lain dalam penyelenggaraan penataan ruang.
66. Peran masyarakat adalah partisipasi aktif masyarakat dalam perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang dan pengendalian pemanfaatan ruang.
67. Badan Koordinasi Penataan Ruang Daerah, yang selanjutnya disebut BKPRD adalah badan yang bersifat ad-hoc yang dibentuk untuk mendukung pelaksanaan UNDANG-UNDANG Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang di Kabupaten Pesawaran dan mempunyai fungsi membantu pelaksanaan tugas Bupati dalam koordinasi penataan ruang di daerah.
RTRW Kabupaten berfungsi sebagai pedoman untuk :
a. acuan dalam penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD);
b. acuan dalam pemanfaatan ruang/pengembangan wilayah Kabupaten;
c. acuan untuk mewujudkan keseimbangan pembangunan dalam wilayah Kabupaten;
d. acuan lokasi investasi dalam wilayah Kabupaten yang dilakukan pemerintah, masyarakat, dan swasta;
e. pedoman untuk penyusunan rencana rinci tata ruang di wilayah Kabupaten;
f. dasar pengendalian pemanfaatan ruang dalam penataan/pengembangan wilayah Kabupaten yang meliputi penetapan peraturan zonasi, perijinan, pemberian insentif dan disinsentif, serta pengenaan sanksi; dan
g. acuan dalam administrasi pertanahan
RTRW Kabupaten memuat:
a. tujuan, kebijakan, dan strategi penataan ruang;
b. rencana struktur ruang;
c. rencana pola ruang;
d. penetapan kawasan strategis;
e. arahan pemanfaatan ruang; dan
f. ketentuan pengendalian pemanfaatan ruang.
(1) Lingkup wilayah perencanaan merupakan daerah dengan batas yang ditentukan berdasarkan aspek administratif mencakup wilayah daratan, wilayah perairan, serta wilayah udara.
(2) Wilayah perencanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. Kecamatan Gedong Tataan;
b. Kecamatan Tegineneng;
c. Kecamatan Negeri Katon;
d. Kecamatan Kedondong;
e. Kecamatan Way Lima;
f. Kecamatan Padang Cermin; dan
g. Kecamatan Punduh Pedada.
(3) Kabupaten memiliki luas kurang lebih 117.377 (seratus tujuh belas ribu tiga ratus tujuh puluh tujuh) hektar yang meliputi atas 37 (tiga puluh tujuh) pulau yaitu:
a. Pulau Balak;
b. Pulau Batu Kerbau;
c. Pulau Batu Legundi;
d. Pulau Batu Legundi Balak;
e. Pulau Batu Putih;
f. Pulau Batu Siuncal;
g. Pulau Batu Suluh Balak;
h. Pulau Batu Suluh Lunik;
i. Pulau Batu Bolong;
j. Pulau Dua Balak;
k. Pulau Dua Lunik;
l. Pulau Gaitan;
m. Pulau Kepala Siuncal;
n. Pulau Legongkae;
o. Pulau Legongkae Selatan;
p. Pulau Legundi;
q. Pulau Legundi Tua;
r. Pulau Lelangga Balak;
s. Pulau Lelangga Lunik;
t. Pulau Lok;
u. Pulau Lunik;
v. Pulau Pahawang;
w. Pulau Pahawang Lunik;
x. Pulau Pertapaan;
y. Pulau Serdang;
z. Pulau Seserot;
aa. Pulau Sijebi;
bb. Pulau Siuncal;
cc. Pulau Tanjung Putus;
dd. Pulau Umangumang;
ee. Pulau Kelagian;
ff.
Pulau Kelagian Lunik;
gg. Pulau Lahu Lunik;
hh. Pulau Maitem;
ii.
Pulau Tangkil;
jj.
Pulau Tegal; dan kk. Pulau Tembikil.
(4) Batas wilayah Kabupaten meliputi :
a. Sebelah Barat berbatasan dengan Kecamatan Pardasuka, Kecamatan Ambarawa, Kecamatan Gadingrejo, Kecamatan Adiluwih Kabupaten Pringsewu;
b. Sebelah Utara berbatasan dengan Kecamatan Kalirejo, Kecamatan Bangunrejo, Kecamatan Bumi Ratu Nuban, Kecamatan Trimurjo Kabupaten Lampung Tengah;
c. Sebelah Timur berbatasan dengan Kecamatan Natar Kabupaten Lampung Selatan, Kecamatan Kemiling, Kecamatan Teluk Betung Barat Kota Bandar Lampung; dan
d. Sebelah Selatan Berbatasan dengan Teluk Lampung Kecamatan Kelumbayan dan Kecamatan Cukuh Balak Kabupaten Tanggamus.
RTRW Kabupaten memuat:
a. tujuan, kebijakan, dan strategi penataan ruang;
b. rencana struktur ruang;
c. rencana pola ruang;
d. penetapan kawasan strategis;
e. arahan pemanfaatan ruang; dan
f. ketentuan pengendalian pemanfaatan ruang.
(1) Lingkup wilayah perencanaan merupakan daerah dengan batas yang ditentukan berdasarkan aspek administratif mencakup wilayah daratan, wilayah perairan, serta wilayah udara.
(2) Wilayah perencanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. Kecamatan Gedong Tataan;
b. Kecamatan Tegineneng;
c. Kecamatan Negeri Katon;
d. Kecamatan Kedondong;
e. Kecamatan Way Lima;
f. Kecamatan Padang Cermin; dan
g. Kecamatan Punduh Pedada.
(3) Kabupaten memiliki luas kurang lebih 117.377 (seratus tujuh belas ribu tiga ratus tujuh puluh tujuh) hektar yang meliputi atas 37 (tiga puluh tujuh) pulau yaitu:
a. Pulau Balak;
b. Pulau Batu Kerbau;
c. Pulau Batu Legundi;
d. Pulau Batu Legundi Balak;
e. Pulau Batu Putih;
f. Pulau Batu Siuncal;
g. Pulau Batu Suluh Balak;
h. Pulau Batu Suluh Lunik;
i. Pulau Batu Bolong;
j. Pulau Dua Balak;
k. Pulau Dua Lunik;
l. Pulau Gaitan;
m. Pulau Kepala Siuncal;
n. Pulau Legongkae;
o. Pulau Legongkae Selatan;
p. Pulau Legundi;
q. Pulau Legundi Tua;
r. Pulau Lelangga Balak;
s. Pulau Lelangga Lunik;
t. Pulau Lok;
u. Pulau Lunik;
v. Pulau Pahawang;
w. Pulau Pahawang Lunik;
x. Pulau Pertapaan;
y. Pulau Serdang;
z. Pulau Seserot;
aa. Pulau Sijebi;
bb. Pulau Siuncal;
cc. Pulau Tanjung Putus;
dd. Pulau Umangumang;
ee. Pulau Kelagian;
ff.
Pulau Kelagian Lunik;
gg. Pulau Lahu Lunik;
hh. Pulau Maitem;
ii.
Pulau Tangkil;
jj.
Pulau Tegal; dan kk. Pulau Tembikil.
(4) Batas wilayah Kabupaten meliputi :
a. Sebelah Barat berbatasan dengan Kecamatan Pardasuka, Kecamatan Ambarawa, Kecamatan Gadingrejo, Kecamatan Adiluwih Kabupaten Pringsewu;
b. Sebelah Utara berbatasan dengan Kecamatan Kalirejo, Kecamatan Bangunrejo, Kecamatan Bumi Ratu Nuban, Kecamatan Trimurjo Kabupaten Lampung Tengah;
c. Sebelah Timur berbatasan dengan Kecamatan Natar Kabupaten Lampung Selatan, Kecamatan Kemiling, Kecamatan Teluk Betung Barat Kota Bandar Lampung; dan
d. Sebelah Selatan Berbatasan dengan Teluk Lampung Kecamatan Kelumbayan dan Kecamatan Cukuh Balak Kabupaten Tanggamus.
Penataan Ruang Wilayah Kabupaten bertujuan mewujudkan ruang Kabupaten yang sejahtera berbasis industri, pertanian, pariwisata yang berwawasan lingkungan secara berkelanjutan.
Kebijakan penataan ruang wilayah kabupaten terdiri atas :
a. pengembangan kawasan industri yang ramah lingkungan dan berkelanjutan;
b. peningkatan produktivitas pertanian;
c. pengembangan ekonomi wilayah berbasis sektor pertanian, peternakan, perkebunan, perikanan dan pariwisata dengan tetap memperhatikan kelestarian lingkungan;
d. pengurangan kesenjangan pembangunan antar wilayah kecamatan;
e. pemulihan fungsi kawasan lindung yang meliputi hutan lindung, kawasan perlindungan setempat dan taman hutan raya;
f. pembangunan prasarana dan sarana wilayah yang berkualitas; dan
g. peningkatan fungsi kawasan untuk keamanan dan pertahanan Negara.
Penataan Ruang Wilayah Kabupaten bertujuan mewujudkan ruang Kabupaten yang sejahtera berbasis industri, pertanian, pariwisata yang berwawasan lingkungan secara berkelanjutan.
Kebijakan penataan ruang wilayah kabupaten terdiri atas :
a. pengembangan kawasan industri yang ramah lingkungan dan berkelanjutan;
b. peningkatan produktivitas pertanian;
c. pengembangan ekonomi wilayah berbasis sektor pertanian, peternakan, perkebunan, perikanan dan pariwisata dengan tetap memperhatikan kelestarian lingkungan;
d. pengurangan kesenjangan pembangunan antar wilayah kecamatan;
e. pemulihan fungsi kawasan lindung yang meliputi hutan lindung, kawasan perlindungan setempat dan taman hutan raya;
f. pembangunan prasarana dan sarana wilayah yang berkualitas; dan
g. peningkatan fungsi kawasan untuk keamanan dan pertahanan Negara.
Pasal 8
(1) Strategi pengembangan kawasan industri yang ramah lingkungan dan berkelanjutan, sebagaimana dimaksud pada Pasal 7 huruf a meliputi:
a. MENETAPKAN kegiatan industri yang bersifat polutif pada kawasan industri; dan
b. meningkatkan sarana pengolahan limbah industri.
(2) Strategi peningkatan produktivitas pertanian sebagaimana dimaksud pada Pasal 7 huruf b meliputi :
a. meningkatkan ketersediaan sarana produksi pertanian;
b. memanfaatkan lahan non produktif secara optimal;
c. meningkatkan teknologi pertanian; dan
d. mengembangkan kegiatan minapolitan berbasis perikanan budidaya yang mengintegrasikan sentra produksi, sentra pengolahan dan sentra pemansaran.
(3) Strategi pengembangan ekonomi wilayah berbasis sektor pertanian, peternakan, perkebunan, perikanan, dan pariwisata dengan tetap memperhatikan kelestarian lingkungan sebagaimana yang dimaksud pada Pasal 7 huruf c meliputi:
a. mengembangkan komoditas sektor pertanian, peternakan, perkebunan, perikanan dan industri pengolahan hasil kegiatan agro;
b. mengembangkan penelitian dan pengolahan sumber daya kelautan dan perikanan; dan
c. meningkatkan kegiatan pariwisata melalui peningkatan prasarana dan sarana pendukung, pengelolaan objek wisata serta peningkatan kegiatan promosi.
(4) Strategi pengurangan kesenjangan pembangunan antar wilayah kecamatan sebagaimana dimaksud pada Pasal 7 huruf d meliputi :
a. mengembangkan interaksi kawasan untuk peningkatan perkembangan ekonomi kawasan dengan pengembangan jalan nasional (Gedong Tataan – Bandar Lampung, Gedong Tataan – Pringsewu dan sarana pendukungnya);
b. meningkatkan akses kawasan budidaya, khususnya daerah terisolir ke sistem jaringan transportasi melalui peningkatan jalan kabupaten; dan
c. meningkatkan sarana dan prasarana pendukung untuk menunjang pengembangan pusat-pusat primer dan sekunder berupa pengembangan fasilitas bongkar muat barang dan sarana pelabuhan perikanan di PPK.
(5) Strategi pemulihan fungsi kawasan lindung yang meliputi hutan lindung, kawasan perlindungan setempat dan taman hutan raya sebagaimana yang dimaksud pada Pasal 7 huruf e meliputi :
a. MENETAPKAN tata batas kawasan lindung dan budidaya;
b. menyusun dan melaksanakan program rehabilitasi lingkungan;
c. meningkatkan pengelolaan lingkungan hidup dan pengendalian kerusakan dan pencemaran lingkungan; dan
d. menggalang kerjasama dengan kabupaten perbatasan dalam rangka pemulihan fungsi kawasan lindung terutama hutan lindung dan taman hutan raya.
(6) Strategi pembangunan prasarana dan sarana wilayah yang berkualitas sebagaimana dimaksud pada Pasal 7 huruf f meliputi:
a. membangun fasilitas umum dan jaringan utilitas yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat; dan
b. membangun prasarana dan sarana transportasi yang mampu mendorong pertumbuhan ekonomi.
(7) Strategi peningkatan fungsi kawasan untuk keamanan dan pertahanan keamanan negara sebagaimana dimaksud pada Pasal 7 huruf g meliputi:
a. mendukung penetapan kawasan pertahanan dan keamanan di Kabupaten;
b. mengembangkan kawasan budi daya secara selektif di dalam dan di sekitar kawasan strategis nasional untuk menjaga fungsi pertahanan dan keamanan; dan
c. turut serta menjaga dan memelihara aset-aset pertahanan/TNI.
(1) Rencana struktur ruang kabupaten terdiri atas:
a. sistem pusat kegiatan;
b. sistem jaringan prasarana utama;dan
c. sistem jaringan prasarana lainnya.
(2) Rencana struktur ruang wilayah kabupaten sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digambarkan dalam peta dengan tingkat ketelitian 1 :
50.000 sebagaimana tercantum dalam Lampiran I dan merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
Pasal 10
Sistem pusat kegiatan sebagaimana dimaksud pada Pasal 9 ayat (1) huruf a dikembangkan secara hierarki dan dalam bentuk pusat kegiatan, sesuai kebijakan nasional dan provinsi, potensi, dan rencana pengembangan wilayah Kabupaten.
Pasal 11
(1) Sistem pusat kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 meliputi:
a. PKWp;
b. PKLp;
c. PPK; dan
d. PPL.
(2) PKWp sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berada di Perkotaan Gedong Tataan yang berfungsi sebagai pusat pemerintahan, pusat perdagangan dan jasa, pusat pendidikan dan kesehatan.
(3) PKLp sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berada di Perkotaan Tegineneng yang berfungsi sebagai pusat pemerintahan kecamatan, pusat industri,dan pusat perdagangan skala lokal.
(4) PPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi:
a. Perkotaan Padang Cermin yang berfungsi sebagai pusat minapolitan tangkap dan kawasan penunjang agropolitan; dan
b. Perkotaan Negeri Katon yang berfungsi sebagai pusat pemerintahan kecamatan, dan permukiman perkotaan.
(5) PPL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d meliputi :
a. Perdesaan Kedondong yang berfungsi sebagai pusat pemerintahan kecamatan, permukiman perdesaan, kawasan penunjang agropolitan;
b. Perdesaan Way Lima yang berfungsi sebagai pusat pemerintahan kecamatan, permukiman perdesaan, kawasan penunjang agropolitan; dan
c. Perdesaan Punduh Pedada yang berfungsi sebagai pusat pemerintahan kecamatan, permukiman perdesaan, kawasan penunjang agropolitan dan minapolitan.
Pasal 12
Sistem pusat kegiatan sebagaimana dimaksud pada Pasal 11 ayat (1) huruf a, huruf b dan huruf c akan diatur lebih lanjut dengan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) yang ditetapkan dengan peraturan daerah tersendiri.
Pasal 13
Sistem jaringan prasarana utama sebagaimana dimaksud pada Pasal 9 ayat (1) huruf b meliputi :
a. sistem jaringan transportasi darat;
b. sistem jaringan perkeretaapian; dan
c. sistem jaringan transportasi laut.
Pasal 20
Sistem jaringan prasarana lainnya sebagaimana dimaksud pada Pasal 9 ayat (1) huruf c meliputi :
a. sistem jaringan energi dan kelistrikan;
b. sistem jaringan telekomunikasi;
c. sistem sumber daya air; dan
d. sistem jaringan prasarana wilayah lainnya.
(1) Rencana struktur ruang kabupaten terdiri atas:
a. sistem pusat kegiatan;
b. sistem jaringan prasarana utama;dan
c. sistem jaringan prasarana lainnya.
(2) Rencana struktur ruang wilayah kabupaten sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digambarkan dalam peta dengan tingkat ketelitian 1 :
50.000 sebagaimana tercantum dalam Lampiran I dan merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
Sistem pusat kegiatan sebagaimana dimaksud pada Pasal 9 ayat (1) huruf a dikembangkan secara hierarki dan dalam bentuk pusat kegiatan, sesuai kebijakan nasional dan provinsi, potensi, dan rencana pengembangan wilayah Kabupaten.
(1) Sistem pusat kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 meliputi:
a. PKWp;
b. PKLp;
c. PPK; dan
d. PPL.
(2) PKWp sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berada di Perkotaan Gedong Tataan yang berfungsi sebagai pusat pemerintahan, pusat perdagangan dan jasa, pusat pendidikan dan kesehatan.
(3) PKLp sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berada di Perkotaan Tegineneng yang berfungsi sebagai pusat pemerintahan kecamatan, pusat industri,dan pusat perdagangan skala lokal.
(4) PPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi:
a. Perkotaan Padang Cermin yang berfungsi sebagai pusat minapolitan tangkap dan kawasan penunjang agropolitan; dan
b. Perkotaan Negeri Katon yang berfungsi sebagai pusat pemerintahan kecamatan, dan permukiman perkotaan.
(5) PPL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d meliputi :
a. Perdesaan Kedondong yang berfungsi sebagai pusat pemerintahan kecamatan, permukiman perdesaan, kawasan penunjang agropolitan;
b. Perdesaan Way Lima yang berfungsi sebagai pusat pemerintahan kecamatan, permukiman perdesaan, kawasan penunjang agropolitan; dan
c. Perdesaan Punduh Pedada yang berfungsi sebagai pusat pemerintahan kecamatan, permukiman perdesaan, kawasan penunjang agropolitan dan minapolitan.
Pasal 12
Sistem pusat kegiatan sebagaimana dimaksud pada Pasal 11 ayat (1) huruf a, huruf b dan huruf c akan diatur lebih lanjut dengan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) yang ditetapkan dengan peraturan daerah tersendiri.
Sistem jaringan prasarana utama sebagaimana dimaksud pada Pasal 9 ayat (1) huruf b meliputi :
a. sistem jaringan transportasi darat;
b. sistem jaringan perkeretaapian; dan
c. sistem jaringan transportasi laut.
(1) Sistem jaringan transportasi darat sebagaimana dimaksud pada Pasal 13 huruf a meliputi:
a. jaringan lalu lintas angkutan jalan; dan
b. jaringan Angkutan Sungai, Danau dan Penyeberangan.
(2) Jaringan lalu lintas angkutan jalan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a meliputi:
a. jaringan jalan dan jembatan;
b. jaringan pelayanan lalu lintas dan angkutan jalan; dan
c. prasarana lalu lintas dan angkutan jalan.
Pasal 15
(1) Jaringan jalan dan jembatan sebagaimana dimaksud pada Pasal 14 ayat (2) huruf a meliputi:
a. jaringan jalan nasional;
b. jaringan jalan provinsi;
c. jaringan jalan kabupaten; dan
d. jembatan.
(2) Jaringan jalan nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
a. rencana pembangunan jaringan jalan bebas hambatan yang menghubungkan Bakauheni-Babatan-Tegineneng-Terbanggi Besar;
b. jaringan jalan arteri primer berupa ruas Gedong Tataan-Bernung.
(3) Jaringan jalan provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:
a. ruas Hanura - Padang Cermin;
b. ruas Padang Cermin - Napal;
c. ruas Padang Cermin - Kedondong;
d. ruas Gedong Tataan - Branti;
e. ruas Tegineneng - Bts. Pesawaran;
f. ruas Simpang Tanjung Karang - Kurungan Nyawa;
g. ruas Gedong Tataan - Kedondong – Sukamara;
(4) Jaringan jalan Kabupaten sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi jalan lokal primer yang merupakan penghubung antar ibukota kecamatan sesuai dengan Keputusan Bupati tentang penetapan ruas jalan Kabupaten;
(5) Jembatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d meliputi semua jembatan yang menghubungkan wilayah kecamatan di Kabupaten.
Pasal 16
(1) Jaringan pelayanan lalu lintas dan angkutan jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) huruf b meliputi:
a. trayek angkutan penumpang yang menjangkau seluruh wilayah kecamatan; dan
b. trayek angkutan barang meliputi:
1) trayek Kabupaten–Kota Bandar Lampung- Kabupaten Pringsewu;
2) trayek Gedong Tataan– Negeri Katon– Natar;
3) trayek Gedong Tataan–Kedondong;
4) trayek Kedondong-Padang Cermin; dan 5) trayek Tanjung Karang-Punduh Pedada.
(2) Prasarana lalu lintas dan angkutan jalan sebagaimana dimaksud pada Pasal 14 ayat (2) huruf c meliputi:
a. terminal penumpang; dan
b. terminal barang.
(3) Terminal penumpang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a meliputi:
a. pembangunan terminal tipe B di Kecamatan Gedong Tataan;
b. pembangunan terminal tipe C di Kecamatan Tegineneng.;
c. pembangunan terminal tipe C di Kecamatan Padang Cermin; dan
d. peningkatan infrastruktur pendukung dan pelayanan terminal yang memadai.
(4) Terminal barang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b meliputi:
a. pembangunan terminal barang di Kecamatan Gedong Tataan;
b. pembangunan sub terminal agribisnis (STA) di Kecamatan Tegineneng; dan
c. pembangunan sub terminal agribisnis (STA) di Kecamatan Padang Cermin.
Pasal 17
Jaringan angkutan sungai, danau dan penyeberangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf b meliputi:
a. Pelabuhan di Kecamatan Padang Cermin yang berfungsi sebagai pelabuhan penyeberangan dan industri;dan
b. Pelabuhan Pahawang.
(1) Sistem jaringan transportasi darat sebagaimana dimaksud pada Pasal 13 huruf a meliputi:
a. jaringan lalu lintas angkutan jalan; dan
b. jaringan Angkutan Sungai, Danau dan Penyeberangan.
(2) Jaringan lalu lintas angkutan jalan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a meliputi:
a. jaringan jalan dan jembatan;
b. jaringan pelayanan lalu lintas dan angkutan jalan; dan
c. prasarana lalu lintas dan angkutan jalan.
Pasal 15
(1) Jaringan jalan dan jembatan sebagaimana dimaksud pada Pasal 14 ayat (2) huruf a meliputi:
a. jaringan jalan nasional;
b. jaringan jalan provinsi;
c. jaringan jalan kabupaten; dan
d. jembatan.
(2) Jaringan jalan nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
a. rencana pembangunan jaringan jalan bebas hambatan yang menghubungkan Bakauheni-Babatan-Tegineneng-Terbanggi Besar;
b. jaringan jalan arteri primer berupa ruas Gedong Tataan-Bernung.
(3) Jaringan jalan provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:
a. ruas Hanura - Padang Cermin;
b. ruas Padang Cermin - Napal;
c. ruas Padang Cermin - Kedondong;
d. ruas Gedong Tataan - Branti;
e. ruas Tegineneng - Bts. Pesawaran;
f. ruas Simpang Tanjung Karang - Kurungan Nyawa;
g. ruas Gedong Tataan - Kedondong – Sukamara;
(4) Jaringan jalan Kabupaten sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi jalan lokal primer yang merupakan penghubung antar ibukota kecamatan sesuai dengan Keputusan Bupati tentang penetapan ruas jalan Kabupaten;
(5) Jembatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d meliputi semua jembatan yang menghubungkan wilayah kecamatan di Kabupaten.
Pasal 16
(1) Jaringan pelayanan lalu lintas dan angkutan jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) huruf b meliputi:
a. trayek angkutan penumpang yang menjangkau seluruh wilayah kecamatan; dan
b. trayek angkutan barang meliputi:
1) trayek Kabupaten–Kota Bandar Lampung- Kabupaten Pringsewu;
2) trayek Gedong Tataan– Negeri Katon– Natar;
3) trayek Gedong Tataan–Kedondong;
4) trayek Kedondong-Padang Cermin; dan 5) trayek Tanjung Karang-Punduh Pedada.
(2) Prasarana lalu lintas dan angkutan jalan sebagaimana dimaksud pada Pasal 14 ayat (2) huruf c meliputi:
a. terminal penumpang; dan
b. terminal barang.
(3) Terminal penumpang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a meliputi:
a. pembangunan terminal tipe B di Kecamatan Gedong Tataan;
b. pembangunan terminal tipe C di Kecamatan Tegineneng.;
c. pembangunan terminal tipe C di Kecamatan Padang Cermin; dan
d. peningkatan infrastruktur pendukung dan pelayanan terminal yang memadai.
(4) Terminal barang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b meliputi:
a. pembangunan terminal barang di Kecamatan Gedong Tataan;
b. pembangunan sub terminal agribisnis (STA) di Kecamatan Tegineneng; dan
c. pembangunan sub terminal agribisnis (STA) di Kecamatan Padang Cermin.
Pasal 17
Jaringan angkutan sungai, danau dan penyeberangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf b meliputi:
a. Pelabuhan di Kecamatan Padang Cermin yang berfungsi sebagai pelabuhan penyeberangan dan industri;dan
b. Pelabuhan Pahawang.
Pasal 18
(1) Sistem jaringan perkeretaapian sebagaimana dimaksud pada Pasal 13 huruf b meliputi:
a. jaringan jalur kereta api umum; dan
b. sistem prasarana kereta api.
(2) Jaringan jalur kereta api umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi pengembangan jaringan baru jalur kereta api umum yang menghubungkan Bandar Lampung-Rejosari-Kota Pringsewu.
(3) Sistem prasarana kereta api sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berupa rencana pembangunan stasiun baru di Kecamatan Gedong Tataan.
(1) Sistem jaringan perkeretaapian sebagaimana dimaksud pada Pasal 13 huruf b meliputi:
a. jaringan jalur kereta api umum; dan
b. sistem prasarana kereta api.
(2) Jaringan jalur kereta api umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi pengembangan jaringan baru jalur kereta api umum yang menghubungkan Bandar Lampung-Rejosari-Kota Pringsewu.
(3) Sistem prasarana kereta api sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berupa rencana pembangunan stasiun baru di Kecamatan Gedong Tataan.
Pasal 19
(1) Sistem jaringan transportasi laut sebagaimana dimaksud pada Pasal 13 huruf c meliputi:
a. tatanan kepelabuhanan; dan
b. alur pelayaran.
(2) Tatanan kepelabuhanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berupa Pelabuhan Legundi sebagai pelabuhan pengumpan.
(3) Alur pelayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diatur lebih lanjut sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(1) Sistem jaringan transportasi laut sebagaimana dimaksud pada Pasal 13 huruf c meliputi:
a. tatanan kepelabuhanan; dan
b. alur pelayaran.
(2) Tatanan kepelabuhanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berupa Pelabuhan Legundi sebagai pelabuhan pengumpan.
(3) Alur pelayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diatur lebih lanjut sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sistem jaringan prasarana lainnya sebagaimana dimaksud pada Pasal 9 ayat (1) huruf c meliputi :
a. sistem jaringan energi dan kelistrikan;
b. sistem jaringan telekomunikasi;
c. sistem sumber daya air; dan
d. sistem jaringan prasarana wilayah lainnya.
(1) Sistem jaringan energi dan kelistrikan sebagaimana dimaksud pada Pasal 20 huruf a meliuputi:
a. pembangkit tenaga listrik;
b. jaringan transmisi tenaga listrik; dan
c. jaringan distribusi tenaga listrik.
(2) Pembangkit tenaga listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
a. pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Diesel (PLTD);
b. pemanfaatan dan peningkatan PLTD di Kecamatan Tegineneng, Kecamatan Gedong Tataan, dan Kecamatan Padang Cermin;
c. pengembangan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) pada kawasan yang belum terjangkau; dan
d. pengembangan sumber energi baru dan terbarukan.
(3) Jaringan transmisi tenaga listrik sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b meliputi:
a. pengembangan jaringan transmisi listrik Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi (SUTET) dengan tegangan 500 kV di Kecamatan Tegineneng;
b. pengembangan jaringan transmisi listrik Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTT) dengan tegangan 275 kV di Kecamatan Tegineneng;
c. pengembangan jaringan transmisi Saluran Udara Tegangan Menengah (SUTM) dengan tegangan 20 kV yang selanjutnya didistribusikan melalui Saluran Udara Tegangan Rendah (SUTR) ke wilayah permukiman;
d. pengembangan Gardu Induk (GI) berada di:
1) Kecamatan Tegineneng; dan 2) Kecamatan Gedong Tataan.
(4) Jaringan distribusi tenaga listrik sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf c berupa jaringan transmisi Saluran Udara Tegangan Menengah (SUTM) dengan tegangan 20 kV yang didistribusikan melalui Saluran Udara Tegangan Rendah (SUTR) ke wilayah permukiman.
(1) Sistem jaringan energi dan kelistrikan sebagaimana dimaksud pada Pasal 20 huruf a meliuputi:
a. pembangkit tenaga listrik;
b. jaringan transmisi tenaga listrik; dan
c. jaringan distribusi tenaga listrik.
(2) Pembangkit tenaga listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
a. pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Diesel (PLTD);
b. pemanfaatan dan peningkatan PLTD di Kecamatan Tegineneng, Kecamatan Gedong Tataan, dan Kecamatan Padang Cermin;
c. pengembangan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) pada kawasan yang belum terjangkau; dan
d. pengembangan sumber energi baru dan terbarukan.
(3) Jaringan transmisi tenaga listrik sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b meliputi:
a. pengembangan jaringan transmisi listrik Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi (SUTET) dengan tegangan 500 kV di Kecamatan Tegineneng;
b. pengembangan jaringan transmisi listrik Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTT) dengan tegangan 275 kV di Kecamatan Tegineneng;
c. pengembangan jaringan transmisi Saluran Udara Tegangan Menengah (SUTM) dengan tegangan 20 kV yang selanjutnya didistribusikan melalui Saluran Udara Tegangan Rendah (SUTR) ke wilayah permukiman;
d. pengembangan Gardu Induk (GI) berada di:
1) Kecamatan Tegineneng; dan 2) Kecamatan Gedong Tataan.
(4) Jaringan distribusi tenaga listrik sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf c berupa jaringan transmisi Saluran Udara Tegangan Menengah (SUTM) dengan tegangan 20 kV yang didistribusikan melalui Saluran Udara Tegangan Rendah (SUTR) ke wilayah permukiman.
Pasal 22
(1) Sistem jaringan telekomunikasi sebagaimana dimaksud pada Pasal 20 huruf b meliputi:
a. jaringan kabel; dan
b. jaringan nirkabel.
(2) Jaringan kabel sebagaiman dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
a. pengembangan infrastruktur dasar telekomunikasi berupa jaringan telepon saluran tetap dan pusat automatisasi sambungan telepon di Kecamatan Gedong Tataan dan Kecamatan Tegineneng;
b. pengembangan sambungan telepon kabel yang diarahkan menjangkau seluruh pusat pelayanannya; dan
c. peningkatan kapasitas sambungan telepon kabel pada kawasan perdagangan dan jasa, industri, permukiman dan kawasan yang baru dikembangkan.
(3) Jaringan nirkabel sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi :
a. pengembangan menara telekomunikasi bersama (sharing tower) dalam rangka efisiensi ruang;
b. penataan menara Base Transceirver Station (BTS) dengan penyusunan master plan menara BTS bersama pihak operator dan ditetapkan dengan Peraturan Bupati; dan
c. pengembangan menara telekomunikasi yang tersebar di wilayah kabupaten.
Paragaraf 3 Sistem Jaringan Sumber Daya Air
(1) Sistem jaringan telekomunikasi sebagaimana dimaksud pada Pasal 20 huruf b meliputi:
a. jaringan kabel; dan
b. jaringan nirkabel.
(2) Jaringan kabel sebagaiman dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
a. pengembangan infrastruktur dasar telekomunikasi berupa jaringan telepon saluran tetap dan pusat automatisasi sambungan telepon di Kecamatan Gedong Tataan dan Kecamatan Tegineneng;
b. pengembangan sambungan telepon kabel yang diarahkan menjangkau seluruh pusat pelayanannya; dan
c. peningkatan kapasitas sambungan telepon kabel pada kawasan perdagangan dan jasa, industri, permukiman dan kawasan yang baru dikembangkan.
(3) Jaringan nirkabel sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi :
a. pengembangan menara telekomunikasi bersama (sharing tower) dalam rangka efisiensi ruang;
b. penataan menara Base Transceirver Station (BTS) dengan penyusunan master plan menara BTS bersama pihak operator dan ditetapkan dengan Peraturan Bupati; dan
c. pengembangan menara telekomunikasi yang tersebar di wilayah kabupaten.
Paragaraf 3 Sistem Jaringan Sumber Daya Air
(1) Sistem jaringan prasarana wilayah lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf d meliputi:
a. sistem jaringan persampahan;
b. sistem penyediaan air minum (SPAM);
c. sistem pengelolaan air limbah;
d. sistem jaringan drainase; dan
e. jalur dan ruang evakuasi bencana.
(2) Sistem jaringan persampahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a melliputi:
a. penyusunan rencana induk pengelolaan persampahan kabupaten;
b. pembangunan tempat pemrosesan akhir (TPA) regional di Kecamatan Negeri Katon; dan
c. pengembangan tempat pembuangan sampah sementara (TPS) berada di seluruh kecamatan di wilayah kabupaten.
(3) Sistem penyediaan air minum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:
a. SPAM jaringan perpiaan meliputi unit air baku, unit produksi, unit distribusi, unit pelayanan, dan unit pengelolaan dengan kapasitas produksi sesuai dengan kebutuhan kota dan perkembangan kawasan pusat kegiatan wilayah promosi (PKWp), pusat kegiatan lokal (PKL) dan pusat pelayanan kawasan (PPK).
b. SPAM bukan jaringan perpiaan yang meliputi sumur dangkal, sumur pompa tangan, bak penampung air hujan, terminal air, mobil tangki air, instalansi air kemasan, atau bangunan perlindungan mata air diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Sistem pengelolaan air limbah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi:
a. pengolahan air limbah industri terpusat dengan menggunakan sistem pengolahan biologis di Kecamatan Tegineneng dan Padang Cermin;
b. pengelolaan limbah industri kecil dan rumah tangga yang dikembangkan melalui pengelolaan hasil limbah yang berupa biogas yang dapat dimanfaatkan sebagai sumber energi alternatif;
c. pengembangan prasarana pengolahan limbah industri, limbah medis, dan bahan beracun berbahaya (B3) secara mandiri pada fasilitas tertentu maupun secara terpadu untuk pelayanan skala kabupaten;
d. pemenuhan fasilitas septictank pada masing-masing Kepala Keluarga (KK) pada wilayah perkotaan dan perdesaan;
e. pengembangan jamban komunal pada kawasan permukiman padat masyarakat berpenghasilan rendah dan area fasilitas umum;
f. pengembangan Instalasi Pengolah Limbah Tinja (IPLT) sesuai dengan kebutuhan pada kawasan permukiman dan kawasan industri;
g. mewajibkan pengembang pemukiman baru untuk menyediakan jaringan sanitasi, yang terpadu dengan sistem jaringan wilayah.
(5) Sistem jaringan drainase sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) huruf d meliputi:
a. pembangunan sistem drainase secara terpadu pada kawasan perkotaan;
b. peningkatan sarana dan prasarana penunjang drainase;
c. pengembangan sistem pemusatan pada lokal primer dan sekunder yang terdapat pada desa pusat perkotaan dan pada pusat permukiman;
d. perbaikan prasarana drainase dengan cara normalisasi saluran, rehabilitasi saluran, dan penambahan saluran baru;
e. penyusunan rencana induk sistem drainase wilayah kabupaten dan rencana penanganan kawasan tertentu yang rawan banjir yaitu di Kecamatan Padang Cermin, Kecamatan Punduh Pedada;
f. mengoptimalkan daya resap air ke dalam tanah untuk mengurangi beban saluran drainase dengan penghijauan dan kewajiban pembuatan sumur resapan terutama pada kawasan perkotaan Gedong Tataan dan perkotaan Tegineneng.
(6) Jalur dan ruang evakuasi bencana sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf e meliputi:
a. jalur evakuasi bencana dilengkapi dengan rambu penunjuk jalur evakuasi meliputi:
1) ruas Padang Cermin–Taman Hutan Rakyat Wan Abdul Rahman (THR WAR);
2) ruas Jalan Padang Cermin - Gedong Tataan; dan 3) ruas Jalan Punduh Pedada - Kodondong.
b. ruang evakuasi bencana berupa berupa bangunan sekolah, taman, lapangan olah raga yang ada di setiap kecamatan Kabupaten Pesawaran.
(1) Rencana pola ruang meliputi:
a. kawasan lindung; dan
b. kawasan budidaya.
(2) Rencana pola ruang wilayah kabupaten sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digambarkan dalam peta dengan tingkat ketelitian 1:50.000.
Sebagaimana tercantum didalam Lampiran II Peraturan ini.
Kawasan lindung sebagaimana dimaksud dalam pasal 25 ayat 1 huruf a terdiri atas:
a. kawasan hutan lindung;
b. kawasan yang memberikan perlindungan terhadap kawasan bawahannya;
c. kawasan perlindungan setempat;
d. kawasan suaka alam, pelestarian alam dan cagar budaya; dan
e. kawasan rawan bencana alam.
(1) Rencana pola ruang meliputi:
a. kawasan lindung; dan
b. kawasan budidaya.
(2) Rencana pola ruang wilayah kabupaten sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digambarkan dalam peta dengan tingkat ketelitian 1:50.000.
Sebagaimana tercantum didalam Lampiran II Peraturan ini.
Kawasan lindung sebagaimana dimaksud dalam pasal 25 ayat 1 huruf a terdiri atas:
a. kawasan hutan lindung;
b. kawasan yang memberikan perlindungan terhadap kawasan bawahannya;
c. kawasan perlindungan setempat;
d. kawasan suaka alam, pelestarian alam dan cagar budaya; dan
e. kawasan rawan bencana alam.
(1) Kawasan hutan lindung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 huruf a dengan luas kurang lebih 34.536 (tiga puluh empat ribu lima ratus tiga puluh enam) hektar terdapat di Kecamatan Gedong Tataan, Kecamatan Punduh Pedada, Kecamatan Kedondong, Kecamatan Way Lima, dan Kecamatan Padang Cermin meliputi :
a. Kawasan hutan lindung Pematang Kubuota register 20 (dua puluh) dengan luas kurang lebih 7.954,70 (tujuh ribu sembilan ratus lima puluh empat koma tujuh puluh) hektar;
b. Kawasan hutan lindung Perentian Batu register 21 (dua puluh satu) dengan luas kurang lebih 4.631,76 (empat ribu enam ratus tiga puluh satu koma tujuh puluh enam) hektar; dan
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai kawasan hutan lindung diatur sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
(1) Kawasan hutan lindung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 huruf a dengan luas kurang lebih 34.536 (tiga puluh empat ribu lima ratus tiga puluh enam) hektar terdapat di Kecamatan Gedong Tataan, Kecamatan Punduh Pedada, Kecamatan Kedondong, Kecamatan Way Lima, dan Kecamatan Padang Cermin meliputi :
a. Kawasan hutan lindung Pematang Kubuota register 20 (dua puluh) dengan luas kurang lebih 7.954,70 (tujuh ribu sembilan ratus lima puluh empat koma tujuh puluh) hektar;
b. Kawasan hutan lindung Perentian Batu register 21 (dua puluh satu) dengan luas kurang lebih 4.631,76 (empat ribu enam ratus tiga puluh satu koma tujuh puluh enam) hektar; dan
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai kawasan hutan lindung diatur sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Pasal 28
(1) Kawasan yang memberikan perlindungan terhadap kawasan di bawahnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 huruf b berupa kawasan resapan air.
(2) Kawasan resapan air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan luas kurang lebih 12.586 (dua belas ribu lima ratus delapan puluh enam) hektar meliputi sebagian Kecamatan Gedong Tataan, Kecamatan Way Lima, Kecamatan Punduh Pedada dan Kecamatan Padang Cermin.
BAB 2
Kawasan yang Memberikan Perlindungan Kawasan Bawahannya
(1) Kawasan yang memberikan perlindungan terhadap kawasan di bawahnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 huruf b berupa kawasan resapan air.
(2) Kawasan resapan air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan luas kurang lebih 12.586 (dua belas ribu lima ratus delapan puluh enam) hektar meliputi sebagian Kecamatan Gedong Tataan, Kecamatan Way Lima, Kecamatan Punduh Pedada dan Kecamatan Padang Cermin.
Pasal 29
(1) Kawasan perlindungan setempat sebagaimana dimaksud pada Pasal 26 huruf c dengan luas kurang lebih 3.400 (tiga ribu empat ratus) hektar meliputi:
a. kawasan sempadan pantai;
b. kawasan sempadan sungai;
c. kawasan sekitar mata air; dan
d. Ruang Terbuka Hijau (RTH).
(2) Kawasan sempadan pantai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berupa sempadan berjarak 100 (seratus) meter dari bibir pantai, terletak pada Kecamatan Punduh Pedada dan Kecamatan Padang Cermin.
(3) Kawasan sempadan sungai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi :
a. penetapan garis sempadan sungai besar 100 (seratus) meter di sisi kiri dan sisi kanan sungai dengan luas kurang lebih 480 (empat ratus delapan puluh) hektar;
b. penetapan garis sempadan sungai kecil 50 (lima puluh) meter di sisi kiri dan sisi kanan sungai dengan luas kurang lebih 611 (enam ratus sebelas) hektar; dan
c. penetapan garis sempadan sungai diluar kota 50 (lima puluh) sampai 100 (seratus) meter dan sempadan sungai di kawasan permukiman 5 (lima) sampai 10 (sepuluh) meter.
(4) Kawasan sekitar mata air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi mata air Batu Patu di Taman Hutan Rakyat Wan Abdul Rahman ditetapkan dengan radius 200 (dua ratus) meter di sekeliling mata air.
(5) Kawasan RTH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d berada di seluruh kawasan perkotaan meliputi:
a. RTH publik berupa taman kota, taman pemakaman umum, dan jalur hijau sepanjang jalan, sungai, dan pantai dengan luas kurang lebih 7.373 (tujuh ribu tiga ratus tujuh puluh tiga) hektar atau kurang lebih 25 (dua puluh lima) persen dari luas kawasan perkotaan;
b. RTH privat berupa kebun atau halaman rumah/gedung milik masyarakat/swasta yang ditanami tumbuhan dengan luas kurang lebih 2.949,2 (dua ribu sembilan ratus empat puluh sembilan koma dua) hektar atau kurang lebih 10 (sepuluh) persen dari luas kawasan perkotaan; dan
c. Ketentuan lebih lanjut mengenai RTH Perkotaan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b diatur dalam Rencana Detail Tata Ruang.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai kawasan perlindungan setempat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Bupati.
(1) Kawasan perlindungan setempat sebagaimana dimaksud pada Pasal 26 huruf c dengan luas kurang lebih 3.400 (tiga ribu empat ratus) hektar meliputi:
a. kawasan sempadan pantai;
b. kawasan sempadan sungai;
c. kawasan sekitar mata air; dan
d. Ruang Terbuka Hijau (RTH).
(2) Kawasan sempadan pantai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berupa sempadan berjarak 100 (seratus) meter dari bibir pantai, terletak pada Kecamatan Punduh Pedada dan Kecamatan Padang Cermin.
(3) Kawasan sempadan sungai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi :
a. penetapan garis sempadan sungai besar 100 (seratus) meter di sisi kiri dan sisi kanan sungai dengan luas kurang lebih 480 (empat ratus delapan puluh) hektar;
b. penetapan garis sempadan sungai kecil 50 (lima puluh) meter di sisi kiri dan sisi kanan sungai dengan luas kurang lebih 611 (enam ratus sebelas) hektar; dan
c. penetapan garis sempadan sungai diluar kota 50 (lima puluh) sampai 100 (seratus) meter dan sempadan sungai di kawasan permukiman 5 (lima) sampai 10 (sepuluh) meter.
(4) Kawasan sekitar mata air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi mata air Batu Patu di Taman Hutan Rakyat Wan Abdul Rahman ditetapkan dengan radius 200 (dua ratus) meter di sekeliling mata air.
(5) Kawasan RTH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d berada di seluruh kawasan perkotaan meliputi:
a. RTH publik berupa taman kota, taman pemakaman umum, dan jalur hijau sepanjang jalan, sungai, dan pantai dengan luas kurang lebih 7.373 (tujuh ribu tiga ratus tujuh puluh tiga) hektar atau kurang lebih 25 (dua puluh lima) persen dari luas kawasan perkotaan;
b. RTH privat berupa kebun atau halaman rumah/gedung milik masyarakat/swasta yang ditanami tumbuhan dengan luas kurang lebih 2.949,2 (dua ribu sembilan ratus empat puluh sembilan koma dua) hektar atau kurang lebih 10 (sepuluh) persen dari luas kawasan perkotaan; dan
c. Ketentuan lebih lanjut mengenai RTH Perkotaan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b diatur dalam Rencana Detail Tata Ruang.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai kawasan perlindungan setempat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Bupati.
Pasal 30
Kawasan suaka alam, pelestarian alam dan cagar budaya sebagaimana dimaksud pada Pasal 26 huruf d meliputi :
a. Kawasan suaka alam Taman Hutan Raya Wan Abdul Rachman dengan luas kurang lebih 22.249 (dua puluh dua ribu dua ratus empat puluh sembilan) hektar terdapat di Kecamatan Padang Cermin; dan
b. Kawasan cagar budaya dan ilmu pengetahuan dengan luas kurang lebih 20 (dua puluh) hektar terdapat di Desa Bagelen di Kecamatan Gedong Tataan.
BAB 4
Kawasan Suaka Alam, Pelestarian Alam, dan Cagar Budaya
Kawasan suaka alam, pelestarian alam dan cagar budaya sebagaimana dimaksud pada Pasal 26 huruf d meliputi :
a. Kawasan suaka alam Taman Hutan Raya Wan Abdul Rachman dengan luas kurang lebih 22.249 (dua puluh dua ribu dua ratus empat puluh sembilan) hektar terdapat di Kecamatan Padang Cermin; dan
b. Kawasan cagar budaya dan ilmu pengetahuan dengan luas kurang lebih 20 (dua puluh) hektar terdapat di Desa Bagelen di Kecamatan Gedong Tataan.
BAB 5
Kawasan Rawan Bencana Alam
BAB Ketiga
Kawasan Budi Daya
BAB 1
Kawasan Peruntukan Hutan Produksi
BAB 2
Kawasan Peruntukan Hutan Rakyat
BAB 3
Kawasan Peruntukan Pertanian
BAB 4
Kawasan Peruntukan Perikanan
BAB 5
Kawasan Peruntukan Pertambangan
BAB 6
Kawasan Peruntukan Industri
BAB 7
Kawasan Peruntukan Pariwisata
BAB 8
Rencana Kawasan Peruntukan Permukiman
BAB 8
Kawasan Peruntukan Lainnya
BAB V
PENETAPAN KAWASAN STRATEGIS KABUPATEN
BAB Kesatu
Umum
BAB Kedua
Rencana Pengembangan Kawasan Strategis
BAB VI
ARAHAN PEMANFAATAN RUANG
BAB Kesatu
Umum
BAB Kedua
Perwujudan Rencana Struktur Ruang
BAB 1
Perwujudan Sistem Pusat Kegiatan
BAB 2
Perwujudan Sistem Jaringan Prasarana Utama
BAB 3
Perwujudan Sistem Jaringan Prasarana Lainnya
BAB Ketiga
Perwujudan Rencana Pola Ruang
BAB 1
Umum
BAB 1
Perwujudan Kawasan Lindung
BAB 3
Perwujudan Kawasan Budidaya
BAB Keempat
Perwujudan Kawasan Strategis
BAB VII
KETENTUAN PENGENDALIAN PEMANFAATAN RUANG
BAB Kesatu
Umum
BAB Kedua
Ketentuan Umum Peraturan Zonasi
BAB 1
Ketentuan Umum Peraturan Zonasi Kawasan Lindung
BAB 2
Ketentuan Umum Peraturan Zonasi Kawasan Budidaya
BAB 3
Ketentuan Umum Peraturan Zonasi Sistem Jaringan Prasarana Wilayah
(1) Strategi pengembangan kawasan industri yang ramah lingkungan dan berkelanjutan, sebagaimana dimaksud pada Pasal 7 huruf a meliputi:
a. MENETAPKAN kegiatan industri yang bersifat polutif pada kawasan industri; dan
b. meningkatkan sarana pengolahan limbah industri.
(2) Strategi peningkatan produktivitas pertanian sebagaimana dimaksud pada Pasal 7 huruf b meliputi :
a. meningkatkan ketersediaan sarana produksi pertanian;
b. memanfaatkan lahan non produktif secara optimal;
c. meningkatkan teknologi pertanian; dan
d. mengembangkan kegiatan minapolitan berbasis perikanan budidaya yang mengintegrasikan sentra produksi, sentra pengolahan dan sentra pemansaran.
(3) Strategi pengembangan ekonomi wilayah berbasis sektor pertanian, peternakan, perkebunan, perikanan, dan pariwisata dengan tetap memperhatikan kelestarian lingkungan sebagaimana yang dimaksud pada Pasal 7 huruf c meliputi:
a. mengembangkan komoditas sektor pertanian, peternakan, perkebunan, perikanan dan industri pengolahan hasil kegiatan agro;
b. mengembangkan penelitian dan pengolahan sumber daya kelautan dan perikanan; dan
c. meningkatkan kegiatan pariwisata melalui peningkatan prasarana dan sarana pendukung, pengelolaan objek wisata serta peningkatan kegiatan promosi.
(4) Strategi pengurangan kesenjangan pembangunan antar wilayah kecamatan sebagaimana dimaksud pada Pasal 7 huruf d meliputi :
a. mengembangkan interaksi kawasan untuk peningkatan perkembangan ekonomi kawasan dengan pengembangan jalan nasional (Gedong Tataan – Bandar Lampung, Gedong Tataan – Pringsewu dan sarana pendukungnya);
b. meningkatkan akses kawasan budidaya, khususnya daerah terisolir ke sistem jaringan transportasi melalui peningkatan jalan kabupaten; dan
c. meningkatkan sarana dan prasarana pendukung untuk menunjang pengembangan pusat-pusat primer dan sekunder berupa pengembangan fasilitas bongkar muat barang dan sarana pelabuhan perikanan di PPK.
(5) Strategi pemulihan fungsi kawasan lindung yang meliputi hutan lindung, kawasan perlindungan setempat dan taman hutan raya sebagaimana yang dimaksud pada Pasal 7 huruf e meliputi :
a. MENETAPKAN tata batas kawasan lindung dan budidaya;
b. menyusun dan melaksanakan program rehabilitasi lingkungan;
c. meningkatkan pengelolaan lingkungan hidup dan pengendalian kerusakan dan pencemaran lingkungan; dan
d. menggalang kerjasama dengan kabupaten perbatasan dalam rangka pemulihan fungsi kawasan lindung terutama hutan lindung dan taman hutan raya.
(6) Strategi pembangunan prasarana dan sarana wilayah yang berkualitas sebagaimana dimaksud pada Pasal 7 huruf f meliputi:
a. membangun fasilitas umum dan jaringan utilitas yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat; dan
b. membangun prasarana dan sarana transportasi yang mampu mendorong pertumbuhan ekonomi.
(7) Strategi peningkatan fungsi kawasan untuk keamanan dan pertahanan keamanan negara sebagaimana dimaksud pada Pasal 7 huruf g meliputi:
a. mendukung penetapan kawasan pertahanan dan keamanan di Kabupaten;
b. mengembangkan kawasan budi daya secara selektif di dalam dan di sekitar kawasan strategis nasional untuk menjaga fungsi pertahanan dan keamanan; dan
c. turut serta menjaga dan memelihara aset-aset pertahanan/TNI.
(1) Sistem jaringan sumber daya air sebagaimana dimaksud pada Pasal 20 huruf c meliputi :
a. sistem pengelolaan Wilayah Sungai (WS);
b. Cekungan Air Tanah (CAT);
c. sistem jaringan irigasi;
d. prasarana air baku untuk air bersih; dan
e. sistem pengendalian daya rusak air.
(2) Sistem pengelolaan WS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
a. WS Seputih-Sekampung yang merupakan WS Strategis Nasional;
b. WS Semangka yang merupakan WS kewenangan provinsi;
c. DAS di WS Seputih-Sekampung pada wilayah kabupaten meliputi DAS Sekampung, DAS Gebang, DAS Batumenyan, DAS Sabu; dan
d. DAS di WS Semangka pada wilayah kabupaten meliputi DAS Rusaba, DAS Bawang, DAS Tanjung Tikus, DAS Pedada, DAS Punduh, DAS Panrama, DAS Ratai.
(3) CAT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:
a. CAT Metro – Kota Bumi terdapat di Kecamatan Tegineneng, Kecamatan Negeri Katon, Kecamatan Gedong Tataan, Kecamatan Way Lima dan Kecamatan Kedondong; dan
b. CAT Bandar Lampung terdapat di Kecamatan Padang Cermin.
(4) Sistem jaringan irigasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi Daerah Irigasi (DI) Way Ratai, DI Way Sabu, DI Way Kahuripan, DI Way Kuala, DI Way Padang Ratu, DI Way Bulok, DI Way Awi, DI Way Semah, DI Way Negara Ratu, DI Way Tabak, DI Way Baturaja, DI Way Rilau, DI Way Kubu Batu, DI Way Lunik Penengahan, DI Wau Lunik Hulu, DI Way Mada, DI Way Kedondong, DI Way Lipang, DI Way Kandis, DI Way Galih, DI Way Sulan/Bekerang, DI Way Ketibung, DI Way Pisang, DI Way Melatak / Durian, DI Way Serdang, DI Way Sekampung Anak, DI Way Kenali, DI Way Ngison, DI Way Sekampung Ruas I, DI Way Sekampung Ruas I, DI Way Sekampung Ruas II, DI Way Sekampung Ruas III, DI Way Sekampung Ruas IV, DI Way Sekampung Ruas V, DI Way Sekampung Ruas VI, DI Way Sekampung Ruas VII, DI Way Sekampung Ruas VIII, DI Way Sekampung Ruas IX, DI Way Sekampung Ruas X, DI Way Sekampung Ruas XI, DI Way Sekampung Ruas XII, DI Way Sekampung Ruas XIII, DI Way Sekampung Ruas XIV, dan DI Way Sekampung Ruas XV.
(5) Prasarana air baku untuk air bersih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d meliputi:
a. pengembangan sumber air baku mata air MAG (mata air gravitasi) yang berada di kawasan Gunung Betung Kecamatan Gedong Tataan;
b. pemanfaatan potensi air tanah dangkal; dan
c. pengembangan sumber air baku berupa sungai dan anak sungai di wilayah kabupaten.
(6) Sistem pengendalian daya rusak air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e berupa pembuatan waduk buatan, embung, pembuatan tanggul, dan penghijauan di kawasan DAS.
(1) Sistem jaringan sumber daya air sebagaimana dimaksud pada Pasal 20 huruf c meliputi :
a. sistem pengelolaan Wilayah Sungai (WS);
b. Cekungan Air Tanah (CAT);
c. sistem jaringan irigasi;
d. prasarana air baku untuk air bersih; dan
e. sistem pengendalian daya rusak air.
(2) Sistem pengelolaan WS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
a. WS Seputih-Sekampung yang merupakan WS Strategis Nasional;
b. WS Semangka yang merupakan WS kewenangan provinsi;
c. DAS di WS Seputih-Sekampung pada wilayah kabupaten meliputi DAS Sekampung, DAS Gebang, DAS Batumenyan, DAS Sabu; dan
d. DAS di WS Semangka pada wilayah kabupaten meliputi DAS Rusaba, DAS Bawang, DAS Tanjung Tikus, DAS Pedada, DAS Punduh, DAS Panrama, DAS Ratai.
(3) CAT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:
a. CAT Metro – Kota Bumi terdapat di Kecamatan Tegineneng, Kecamatan Negeri Katon, Kecamatan Gedong Tataan, Kecamatan Way Lima dan Kecamatan Kedondong; dan
b. CAT Bandar Lampung terdapat di Kecamatan Padang Cermin.
(4) Sistem jaringan irigasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi Daerah Irigasi (DI) Way Ratai, DI Way Sabu, DI Way Kahuripan, DI Way Kuala, DI Way Padang Ratu, DI Way Bulok, DI Way Awi, DI Way Semah, DI Way Negara Ratu, DI Way Tabak, DI Way Baturaja, DI Way Rilau, DI Way Kubu Batu, DI Way Lunik Penengahan, DI Wau Lunik Hulu, DI Way Mada, DI Way Kedondong, DI Way Lipang, DI Way Kandis, DI Way Galih, DI Way Sulan/Bekerang, DI Way Ketibung, DI Way Pisang, DI Way Melatak / Durian, DI Way Serdang, DI Way Sekampung Anak, DI Way Kenali, DI Way Ngison, DI Way Sekampung Ruas I, DI Way Sekampung Ruas I, DI Way Sekampung Ruas II, DI Way Sekampung Ruas III, DI Way Sekampung Ruas IV, DI Way Sekampung Ruas V, DI Way Sekampung Ruas VI, DI Way Sekampung Ruas VII, DI Way Sekampung Ruas VIII, DI Way Sekampung Ruas IX, DI Way Sekampung Ruas X, DI Way Sekampung Ruas XI, DI Way Sekampung Ruas XII, DI Way Sekampung Ruas XIII, DI Way Sekampung Ruas XIV, dan DI Way Sekampung Ruas XV.
(5) Prasarana air baku untuk air bersih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d meliputi:
a. pengembangan sumber air baku mata air MAG (mata air gravitasi) yang berada di kawasan Gunung Betung Kecamatan Gedong Tataan;
b. pemanfaatan potensi air tanah dangkal; dan
c. pengembangan sumber air baku berupa sungai dan anak sungai di wilayah kabupaten.
(6) Sistem pengendalian daya rusak air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e berupa pembuatan waduk buatan, embung, pembuatan tanggul, dan penghijauan di kawasan DAS.
(1) Sistem jaringan prasarana wilayah lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf d meliputi:
a. sistem jaringan persampahan;
b. sistem penyediaan air minum (SPAM);
c. sistem pengelolaan air limbah;
d. sistem jaringan drainase; dan
e. jalur dan ruang evakuasi bencana.
(2) Sistem jaringan persampahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a melliputi:
a. penyusunan rencana induk pengelolaan persampahan kabupaten;
b. pembangunan tempat pemrosesan akhir (TPA) regional di Kecamatan Negeri Katon; dan
c. pengembangan tempat pembuangan sampah sementara (TPS) berada di seluruh kecamatan di wilayah kabupaten.
(3) Sistem penyediaan air minum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:
a. SPAM jaringan perpiaan meliputi unit air baku, unit produksi, unit distribusi, unit pelayanan, dan unit pengelolaan dengan kapasitas produksi sesuai dengan kebutuhan kota dan perkembangan kawasan pusat kegiatan wilayah promosi (PKWp), pusat kegiatan lokal (PKL) dan pusat pelayanan kawasan (PPK).
b. SPAM bukan jaringan perpiaan yang meliputi sumur dangkal, sumur pompa tangan, bak penampung air hujan, terminal air, mobil tangki air, instalansi air kemasan, atau bangunan perlindungan mata air diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Sistem pengelolaan air limbah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi:
a. pengolahan air limbah industri terpusat dengan menggunakan sistem pengolahan biologis di Kecamatan Tegineneng dan Padang Cermin;
b. pengelolaan limbah industri kecil dan rumah tangga yang dikembangkan melalui pengelolaan hasil limbah yang berupa biogas yang dapat dimanfaatkan sebagai sumber energi alternatif;
c. pengembangan prasarana pengolahan limbah industri, limbah medis, dan bahan beracun berbahaya (B3) secara mandiri pada fasilitas tertentu maupun secara terpadu untuk pelayanan skala kabupaten;
d. pemenuhan fasilitas septictank pada masing-masing Kepala Keluarga (KK) pada wilayah perkotaan dan perdesaan;
e. pengembangan jamban komunal pada kawasan permukiman padat masyarakat berpenghasilan rendah dan area fasilitas umum;
f. pengembangan Instalasi Pengolah Limbah Tinja (IPLT) sesuai dengan kebutuhan pada kawasan permukiman dan kawasan industri;
g. mewajibkan pengembang pemukiman baru untuk menyediakan jaringan sanitasi, yang terpadu dengan sistem jaringan wilayah.
(5) Sistem jaringan drainase sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) huruf d meliputi:
a. pembangunan sistem drainase secara terpadu pada kawasan perkotaan;
b. peningkatan sarana dan prasarana penunjang drainase;
c. pengembangan sistem pemusatan pada lokal primer dan sekunder yang terdapat pada desa pusat perkotaan dan pada pusat permukiman;
d. perbaikan prasarana drainase dengan cara normalisasi saluran, rehabilitasi saluran, dan penambahan saluran baru;
e. penyusunan rencana induk sistem drainase wilayah kabupaten dan rencana penanganan kawasan tertentu yang rawan banjir yaitu di Kecamatan Padang Cermin, Kecamatan Punduh Pedada;
f. mengoptimalkan daya resap air ke dalam tanah untuk mengurangi beban saluran drainase dengan penghijauan dan kewajiban pembuatan sumur resapan terutama pada kawasan perkotaan Gedong Tataan dan perkotaan Tegineneng.
(6) Jalur dan ruang evakuasi bencana sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf e meliputi:
a. jalur evakuasi bencana dilengkapi dengan rambu penunjuk jalur evakuasi meliputi:
1) ruas Padang Cermin–Taman Hutan Rakyat Wan Abdul Rahman (THR WAR);
2) ruas Jalan Padang Cermin - Gedong Tataan; dan 3) ruas Jalan Punduh Pedada - Kodondong.
b. ruang evakuasi bencana berupa berupa bangunan sekolah, taman, lapangan olah raga yang ada di setiap kecamatan Kabupaten Pesawaran.