Koreksi Pasal 37A
PERDA Nomor 2 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah kabupaten Pesawaran Nomor 9 tahun 2010 Tentang Pajak hiburan
Teks Saat Ini
Pada Saat Peraturan Daerah ini berlaku, Ketentuan Pasal 2, Pasal 6 dan Pasal 8 Peraturan Daerah Kabupaten Pesawaran Nomor 9 Tahun 2010 tentang Pajak Hiburan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Koreksi Anda
