Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 49

PERDA Nomor 2 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2015 tentang PENYELENGGARAANPENANGGULANGAN BENCANA DI KABUPATEN PESAWARAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pada saat status keadaan darurat bencana ditetapkan, BPBD mempunyai kemudahan akses di bidang : a. pengerahan sumber daya manusia; b. pengerahan peralatan; c. pengerahan logistik; d. imigrasi, cukai, dan karantina; e. perizinan; f. pengadaan barang/jasa; g. pengelolaan dan pertanggungjawaban uang dan/atau barang; h. penyelamatan dan evakuasi; dan i. komando untuk memerintahkan instansi/lembaga. (2) Kemudahan akses sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
Koreksi Anda