Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 47

PERDA Nomor 2 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2015 tentang PENYELENGGARAANPENANGGULANGAN BENCANA DI KABUPATEN PESAWARAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penyelenggaraan fase akhir tahap tanggap darurat bencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 berisi kegiatan antara lain: a. perbaikan awal kondisi lingkungan daerah bencana; b. pemulihan awal sosial psikologis; c. pelayanan kesehatan; d. rekonsiliasi dan resolusi konflik; e. pemulihan keamanan dan ketertiban; dan f. pemulihan awal fungsi pemerintahan.
Koreksi Anda