Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 43

PERDA Nomor 2 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2015 tentang PENYELENGGARAANPENANGGULANGAN BENCANA DI KABUPATEN PESAWARAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemenuhan kebutuhan dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 huruf d meliputi: a. kebutuhan air bersih dan sanitasi; b. pangan; c. sandang; d. pelayanan kesehatan; e. pelayanan ibadah menurut agama dan kepercayaan; f. pelayanan psikososial; dan g. tempat hunian sementara. (2) Selain pemenuhan kebutuhan dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) korban bencana dalam status pengungsi di tempat hunian sementara mendapatkan bantuan non-pangan antara lain: a. peralatan memasak dan makan; b. bahan bakar dan penerangan; serta c. alat-alat lainnya. (3) Pemenuhan kebutuhan dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan oleh pemerintah daerah, masyarakat, lembaga usaha, lembaga internasional dan/atau lembaga asing non-pemerintah sesuai dengan standar minimum sebagaimana diatur dalam Peraturan Perundang-undangan.
Koreksi Anda