Koreksi Pasal 43
PERDA Nomor 2 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2015 tentang PENYELENGGARAANPENANGGULANGAN BENCANA DI KABUPATEN PESAWARAN
Teks Saat Ini
(1) Pemenuhan kebutuhan dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 huruf d meliputi:
a. kebutuhan air bersih dan sanitasi;
b. pangan;
c. sandang;
d. pelayanan kesehatan;
e. pelayanan ibadah menurut agama dan kepercayaan;
f. pelayanan psikososial; dan
g. tempat hunian sementara.
(2) Selain pemenuhan kebutuhan dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) korban bencana dalam status pengungsi di tempat hunian sementara mendapatkan bantuan non-pangan antara lain:
a. peralatan memasak dan makan;
b. bahan bakar dan penerangan; serta
c. alat-alat lainnya.
(3) Pemenuhan kebutuhan dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan oleh pemerintah daerah, masyarakat, lembaga usaha, lembaga internasional dan/atau lembaga asing non-pemerintah sesuai dengan standar minimum sebagaimana diatur dalam Peraturan Perundang-undangan.
Koreksi Anda
