Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 92

PERDA Nomor 2 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2015 tentang PENYELENGGARAANPENANGGULANGAN BENCANA DI KABUPATEN PESAWARAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Laporan penyelenggaraan proses rekonstruksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 90 huruf b sekurang-kurangnya dilaksanakan melalui tiga (3) jenis pelaporan, yaitu: a. Laporan awal berupa laporan rencana penyelenggaraan rekonstruksi yang memuat hasil kajian kerusakan dan kajian kebutuhan beserta kelengkapan lainnya; b. Laporan kemajuan pelaksanaan penyelenggaraan proses rekonstruksi yang disampaikan pada pertengahan penyelenggaraan proses rekonstruksi; dan c. Laporan akhir yang disampaikan pada akhir penyelenggaraan proses rekonstruksi.
Koreksi Anda