Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 91

PERDA Nomor 2 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2015 tentang PENYELENGGARAANPENANGGULANGAN BENCANA DI KABUPATEN PESAWARAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyelenggaraan rehabilitasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 90 huruf a dilakukan oleh unsur pengarah dan/atau unsur pelaksana BPBD. (2) Laporan penyelenggaraan rehabilitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) selanjutnya digunakan untuk memverifikasi perencanaan program rehabilitasi.
Koreksi Anda