Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 42

PERDA Nomor 2 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2015 tentang PENYELENGGARAANPENANGGULANGAN BENCANA DI KABUPATEN PESAWARAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyelamatan dan evakuasi masyarakat terkena bencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 huruf c dilakukan dengan kegiatan : a. pencarian dan penyelamatan; b. pertolongan darurat; c. evakuasi; dan d. penempatan pada lokasi yang aman. (2) Penyelamatan dan evakuasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilaksanakan dengan memperhatikan hak-hak dasar sebagaimana dalam Pasal 65 ayat (2) dan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang- undangan. (3) Pencarian, pertolongan dan penyelamatan masyarakat terkena bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan b dilaksanakan oleh tim reaksi cepat dengan melibatkan unsur masyarakat di bawah komando Komandan penanganan darurat bencana, sesuai dengan lokasi dan tingkatan bencana. (4) Tim Reaksi Cepat sebagaimana dimaksud ayat (3) ditetapkan oleh Bupati.
Koreksi Anda