Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 89

PERDA Nomor 2 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2015 tentang PENYELENGGARAANPENANGGULANGAN BENCANA DI KABUPATEN PESAWARAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pertanggungjawaban penggunaan dana penanggulangan bencana pada saat tanggap darurat bencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 87 ayat (4) huruf b diperlakukan secara khusus sesuai dengan kondisi kedaruratan dan dilaksanakan sesuai dengan prinsip akuntabilitas dan transparansi. (2) Laporan pertanggungjawaban pelaksanaan penanggulangan bencana, baik keuangan maupun kinerja pada saat tanggap darurat dilaporkan paling lambat 3 (tiga) bulan setelah masa tanggap darurat.
Koreksi Anda