Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 88

PERDA Nomor 2 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2015 tentang PENYELENGGARAANPENANGGULANGAN BENCANA DI KABUPATEN PESAWARAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Laporan pertanggungjawaban penyelenggaraan penanggulangan bencana pada saat prabencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 87 ayat (4) huruf a dilaksanakan sesuai dengan ketentuan umum tentang pelaporan kegiatan dan anggaran Pemerintah Daerah.
Koreksi Anda