Koreksi Pasal 53
PERDA Nomor 2 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2015 tentang PENYELENGGARAANPENANGGULANGAN BENCANA DI KABUPATEN PESAWARAN
Teks Saat Ini
Rekonstruksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 huruf b dilaksanakan melalui kegiatan:
a. pembangunan kembali sarana dan prasarana;
b. pembangunan kembali sarana sosial masyarakat;
c. pembangkitan kembali kehidupan sosial budaya masyarakat;
d. penerapan rancang bangun yang tepat dan penggunaan peralatan yang lebih baik dan tahan bencana sesuai dengan standar teknis yang berlaku;
e. peran serta lembaga dan organisasi kemasyarakatan, dunia usaha dan masyarakat;
f. peningkatan kondisi pelayanan pendidikan;
g. peningkatan kondisi sosial, ekonomi, dan budaya;
h. peningkatan fungsi pelayanan publik; dan
i. peningkatan pelayanan utama kepada masyarakat.
Koreksi Anda
