Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 53

PERDA Nomor 2 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2015 tentang PENYELENGGARAANPENANGGULANGAN BENCANA DI KABUPATEN PESAWARAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Rekonstruksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 huruf b dilaksanakan melalui kegiatan: a. pembangunan kembali sarana dan prasarana; b. pembangunan kembali sarana sosial masyarakat; c. pembangkitan kembali kehidupan sosial budaya masyarakat; d. penerapan rancang bangun yang tepat dan penggunaan peralatan yang lebih baik dan tahan bencana sesuai dengan standar teknis yang berlaku; e. peran serta lembaga dan organisasi kemasyarakatan, dunia usaha dan masyarakat; f. peningkatan kondisi pelayanan pendidikan; g. peningkatan kondisi sosial, ekonomi, dan budaya; h. peningkatan fungsi pelayanan publik; dan i. peningkatan pelayanan utama kepada masyarakat.
Koreksi Anda