Koreksi Pasal 35
PERDA Nomor 2 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2015 tentang PENYELENGGARAANPENANGGULANGAN BENCANA DI KABUPATEN PESAWARAN
Teks Saat Ini
(1) Mitigasi bencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1) huruf b dilakukan untuk mengurangi risiko dan dampak yang diakibatkan oleh bencana terhadap masyarakat yang berada pada kawasan rawan bencana.
(2) Kegiatan mitigasi bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui :
a. perencanaan dan pelaksanaan penataan ruang yang berdasarkan pada analisis risiko bencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27;
b. pengaturan pembangunan, pembangunan infrastruktur, dan tata bangunan; dan
c. penyelenggaraan pendidikan, pelatihan, dan penyuluhan.
(3) Pengaturan pembangunan, pembangunan infrastruktur, dan tata bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, wajib menerapkan aturan standar teknis bangunan yang ditetapkan oleh instansi/lembaga berwenang.
(4) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) termasuk untuk melindungi nilai-nilai arsitektur kedaerahan atau lokal.
(5) Penyelenggaraan pendidikan, pelatihan, dan penyuluhan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c, wajib menerapkan aturan standar yang ditetapkan oleh instansi/lembaga berwenang.
Koreksi Anda
