Koreksi Pasal 33
PERDA Nomor 2 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2015 tentang PENYELENGGARAANPENANGGULANGAN BENCANA DI KABUPATEN PESAWARAN
Teks Saat Ini
(1) Kesiapsiagaan penanggulangan bencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1) huruf a dilaksanakan Pemerintah Daerah untuk memastikan terlaksananya tindakan yang cepat dan tepat pada saat terjadi bencana.
(2) Pelaksanaan kegiatan kesiapsiagaan sebagaimana dimaksud pada Pasal 32 ayat (1) huruf a dilakukan oleh instansi/lembaga yang berwenang, baik secara teknis maupun administratif, yang dikoordinasikan oleh BPBD.
(3) Kegiatan kesiapsiagaan dilaksanakan dalam bentuk :
a. penyusunan dan uji coba rencana penanggulangan kedaruratan bencana;
b. pengorganisasian, pemasangan, dan pengujian sistem peringatan dini;
c. penyediaan dan penyiapan barang pasokan pemenuhan kebutuhan dasar;
d. pengorganisasian, penyuluhan, pelatihan, dan gladi tentang mekanisme tanggap darurat;
e. penyiapan jalur dan lokasi evakuasi;
f. penyusunan data dan informasi yang akurat serta pemutakhiran prosedur tetap tanggap darurat bencana; dan
g. penyediaan dan penyiapan bahan, barang, dan peralatan untuk pemenuhan pemulihan prasarana dan sarana.
(4) Kegiatan kesiapsiagaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan tanggung jawab Pemerintah Daerah dan dilaksanakan bersama-sama dengan masyarakat dan lembaga usaha.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai kegiatan kesiapsiagaan ditetapkan dengan Peraturan Bupati.
Koreksi Anda
