Koreksi Pasal 32
PERDA Nomor 2 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2015 tentang PENYELENGGARAANPENANGGULANGAN BENCANA DI KABUPATEN PESAWARAN
Teks Saat Ini
(1) Penyelenggaraan penanggulangan bencana dalam situasi terdapat potensi terjadi bencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf b meliputi :
a. kesiapsiagaan;
b. mitigasi bencana; dan
c. peringatan dini.
(2) Dalam rangka menjamin terselenggaranya kegiatan dimaksud pada ayat
(1), Pemerintah Daerah menyediakan sarana dan prasarana pendukung sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
(3) Dalam penyediaan sarana dan prasarana sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Pemerintah Daerah dapat menerima bantuan dari masyarakat, organisasi kemasyarakatan maupun sumber-sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Koreksi Anda
