Koreksi Pasal 87
PERDA Nomor 2 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2015 tentang PENYELENGGARAANPENANGGULANGAN BENCANA DI KABUPATEN PESAWARAN
Teks Saat Ini
(1) Laporan penyelenggaraan penanggulangan bencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86 ayat (1) bencana terdiri dari:
a. Laporan situasi kejadian bencana;
b. Laporan bulanan kejadian bencana;
c. Laporan menyeluruh penyelenggaraan penanggulangan bencana;
d. Laporan penerimaan dan penyaluran bantuan yang berasal dari sumbangan masyarakat; dan
e. Laporan pertanggungjawaban dana kontinjensi bencana, dana siap pakai, dan dana bantuan sosial berpola hibah.
(2) Laporan situasi kejadian bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dibuat pada saat tanggap darurat dengan memuat:
a. waktu dan lokasi kejadian bencana;
b. penyebab bencana;
c. cakupan wilayah dampak bencana;
d. penyebab kejadian bencana;
e. dampak bencana;
f. upaya penanganan yang dilakukan;
g. bantuan yang diperlukan; dan
h. kendala yang dihadapi.
(3) Laporan bulanan kejadian bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan rekapitulasi jumlah kejadian dan dampak bencana.
(4) Laporan penyelenggaraan penanggulangan bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dibuat setiap bulan, dan setiap tahun yang meliputi kegiatan-kegiatan yang dilakukan pada:
a. Pra-bencana;
b. saat tanggap darurat; dan
c. pasca-bencana.
Koreksi Anda
