Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 86

PERDA Nomor 2 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2015 tentang PENYELENGGARAANPENANGGULANGAN BENCANA DI KABUPATEN PESAWARAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) BPBD menyusun laporan penyelenggaraan penanggulangan bencana. (2) Penyusunan laporan penyelenggaraan penanggulangan bencana dilakukan oleh unsur pengarah dan unsur pelaksana BPBD.
Koreksi Anda