Koreksi Pasal 39
PERDA Nomor 2 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2015 tentang PENYELENGGARAANPENANGGULANGAN BENCANA DI KABUPATEN PESAWARAN
Teks Saat Ini
Penyelenggaraan penanggulangan bencana pada saat tanggap darurat bencana meliputi:
a. pengkajian secara cepat terhadap lokasi, kerusakan dan sumberdaya;
b. penentuan status keadaan darurat;
c. penyelamatan dan evakuasi masyarakat terkena bencana;
d. pemenuhan kebutuhan dasar;
e. perlindungan terhadap kelompok rentan;
f. pemulihan dengan segera sarana-sarana vital; dan
g. penyelenggaraan fase akhir tahap tanggap darurat bencana.
Koreksi Anda
