Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 39

PERDA Nomor 2 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2015 tentang PENYELENGGARAANPENANGGULANGAN BENCANA DI KABUPATEN PESAWARAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penyelenggaraan penanggulangan bencana pada saat tanggap darurat bencana meliputi: a. pengkajian secara cepat terhadap lokasi, kerusakan dan sumberdaya; b. penentuan status keadaan darurat; c. penyelamatan dan evakuasi masyarakat terkena bencana; d. pemenuhan kebutuhan dasar; e. perlindungan terhadap kelompok rentan; f. pemulihan dengan segera sarana-sarana vital; dan g. penyelenggaraan fase akhir tahap tanggap darurat bencana.
Koreksi Anda