Koreksi Pasal 37
PERDA Nomor 2 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2015 tentang PENYELENGGARAANPENANGGULANGAN BENCANA DI KABUPATEN PESAWARAN
Teks Saat Ini
(1) Pada saat status bencana ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) penyelenggaraan penanggulangan bencana berada di bawah Kendali Kepala BPBD sesuai dengan kewenangannya.
(2) Dalam keadaan tertentu, Bupati dapat mengambil alih komando atau menunjuk seorang pejabat sebagai komandan penanganan darurat bencana sesuai dengan sifat dan status bencana.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai penanganan darurat bencana akan diatur dengan Peraturan Bupati
Koreksi Anda
