Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 28

PERDA Nomor 2 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2015 tentang PENYELENGGARAANPENANGGULANGAN BENCANA DI KABUPATEN PESAWARAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pelaksanaan dan penegakan rencana tata ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) huruf g dilakukan untuk mengendalikan pemanfaatan ruang sesuai rencana tata ruang wilayah dengan pemberlakuan peraturan yang berkaitan dengan penataan ruang, standar keselamatan, dan penerapan sanksi terhadap pelanggarnya. (2) Setiap orang wajib menaati dan melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud ayat (1) sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang- undangan. (3) Dalam rangka meningkatkan kesadaran masyarakat dalam pemanfaatan ruang sesuai rencana tata ruang wilayah dan standar keselamatan, pemerintah daerah menyelenggarakan sosialisasi, pendidikan dan pelatihan.
Koreksi Anda