Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 26

PERDA Nomor 2 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2015 tentang PENYELENGGARAANPENANGGULANGAN BENCANA DI KABUPATEN PESAWARAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyiapan dan pemeliharaan sarana dan prasarana umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) huruf e adalah dalam rangka mencegah, mengatasi dan menanggulangi bencana pada situasi tidak terjadi bencana. (2) Penyiapan dan pemeliharaan sarana dan prasarana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diadakan sampai pada tingkat masyarakat atau komunitas sesuai dengan kemampuan masing-masing.
Koreksi Anda