Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 23

PERDA Nomor 2 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2015 tentang PENYELENGGARAANPENANGGULANGAN BENCANA DI KABUPATEN PESAWARAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Selain kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (2) juga dilaksanakan pengarusutamaan pengurangan risiko bencana melalui pendekatan: a. pendidikan; b. budaya; dan c. pariwisata.
Koreksi Anda