Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PERDA Nomor 2 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2015 tentang PENYELENGGARAANPENANGGULANGAN BENCANA DI KABUPATEN PESAWARAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyelenggaraan penanggulangan bencana pada situasi tidak terjadi bencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf a meliputi: a. perencanaan penanggulangan bencana; b. pengurangan risiko bencana; c. pencegahan; d. pemanduan dalam perencanaan pembangunan; e. penyiapan dan pemeliharaan sarana dan prasarana umum; f. persyaratan analisis risiko bencana; g. pelaksanaan dan penegakan rencana tata ruang; h. pelaksanaan dan penegakan ketentuan pendirian bangunan; i. persyaratan standar teknis penganggulangan bencana; dan j. pendidikan dan pelatihan (2) Untuk mendukung penyelenggaraan penanggulangan bencana dalam situasi tidak terjadi bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan melalui penelitian dan pengembangan di bidang kebencanaan.
Koreksi Anda