Koreksi Pasal 98
PERDA Nomor 2 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2015 tentang PENYELENGGARAANPENANGGULANGAN BENCANA DI KABUPATEN PESAWARAN
Teks Saat Ini
Organisasi/lembaga masyarakat sebagai bagian dari penyelenggara penanggulangan bencana berhak mengajukan gugatan dan harus memenuhi persyaratan :
a. berbentuk organisasi/lembaga masyarakat non-profit berstatus badan hukum dan bergerak dalam bidang penanggulangan bencana;
b. mencantumkan tujuan pendiri lembaga kemasyarakatan dalam anggaran dasarnya untuk kepentingan yang berkaitan dengan keberlanjutan fungsi penanggulangan bencana; dan
c. telah melakukan kegiatan sesuai dengan anggaran dasarnya.
Koreksi Anda
