Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 98

PERDA Nomor 2 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2015 tentang PENYELENGGARAANPENANGGULANGAN BENCANA DI KABUPATEN PESAWARAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Organisasi/lembaga masyarakat sebagai bagian dari penyelenggara penanggulangan bencana berhak mengajukan gugatan dan harus memenuhi persyaratan : a. berbentuk organisasi/lembaga masyarakat non-profit berstatus badan hukum dan bergerak dalam bidang penanggulangan bencana; b. mencantumkan tujuan pendiri lembaga kemasyarakatan dalam anggaran dasarnya untuk kepentingan yang berkaitan dengan keberlanjutan fungsi penanggulangan bencana; dan c. telah melakukan kegiatan sesuai dengan anggaran dasarnya.
Koreksi Anda