Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 96

PERDA Nomor 2 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2015 tentang PENYELENGGARAANPENANGGULANGAN BENCANA DI KABUPATEN PESAWARAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Sengketa mengenai kewenangan penanggulangan bencana dan dampak bencana antar pemerintah daerah diselesaikan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan. (2) Sengketa kewenangan sebagaimana dimaksud ayat (1) tidak boleh menyebabkan kerugian terhadap masyarakat.
Koreksi Anda