Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 94

PERDA Nomor 2 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2015 tentang PENYELENGGARAANPENANGGULANGAN BENCANA DI KABUPATEN PESAWARAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal penyelesaian sengketa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 91 tidak diperoleh kesepakatan, para pihak dapat menempuh upaya penyelesaian diluar pengadilan atau melalui pengadilan. (2) Upaya penyelesaian sengketa diluar pengadilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan dengan arbitrase atau alternatif penyelesaian sengketa sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
Koreksi Anda