Koreksi Pasal 93
PERDA Nomor 2 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2015 tentang PENYELENGGARAANPENANGGULANGAN BENCANA DI KABUPATEN PESAWARAN
Teks Saat Ini
Setiap sengketa yang muncul sebagai dampak penyelenggaraan penanggulangan bencana atau penanggulangan dampak bencana diselesaikan dengan asas musyawarah mufakat.
Koreksi Anda
