Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 84

PERDA Nomor 2 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2015 tentang PENYELENGGARAANPENANGGULANGAN BENCANA DI KABUPATEN PESAWARAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah melaksanakan pengawasan terhadap seluruh tahapan penanggulangan bencana. (2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi : a. sumber ancaman atau bahaya bencana; b. kebijakan pembangunan yang berpotensi menimbulkan bencana; c. kegiatan eksploitasi yang berpotensi menimbulkan bencana; d. pemanfaatan barang, jasa, teknologi, serta kemampuan rekayasa dan kegiatan rancang bangun dalam negeri; e. kegiatan konservasi dan pengelolaan lingkungan hidup; f. perencanaan penataan ruang; g. kegiatan reklamasi; h. pengelolaan keuangan; dan i. pengelolaan obat-obatan, makanan dan minuman.
Koreksi Anda