Koreksi Pasal 83
PERDA Nomor 2 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2015 tentang PENYELENGGARAANPENANGGULANGAN BENCANA DI KABUPATEN PESAWARAN
Teks Saat Ini
Perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, pelaporan, dan pertanggung jawaban penggunaan dana penanggulangan bencana pada tahap prabencana, saat tanggap darurat bencana dan pasca bencana dilakukan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
Koreksi Anda
