Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 82

PERDA Nomor 2 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2015 tentang PENYELENGGARAANPENANGGULANGAN BENCANA DI KABUPATEN PESAWARAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penggunaan dana penanggulangan bencana dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah dan/atau BPBD sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya. (2) Dana penanggulangan bencana digunakan sesuai dengan penyelenggaraan penanggulangan bencana yang meliputi tahap prabencana, saat tanggap darurat, dan/atau pasca bencana sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Daerah ini.
Koreksi Anda