Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 81

PERDA Nomor 2 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2015 tentang PENYELENGGARAANPENANGGULANGAN BENCANA DI KABUPATEN PESAWARAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Setiap pengumpulan dana penanggulangan bencana yang dilakukan selain oleh Pemerintah Daerah dilaporkan kepada BPBD. (2) Pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam rangka monitoring jumlah, jenis, dan peruntukkan bantuan.
Koreksi Anda