Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 79

PERDA Nomor 2 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2015 tentang PENYELENGGARAANPENANGGULANGAN BENCANA DI KABUPATEN PESAWARAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dana yang diterima oleh Pemerintah Daerah yang bersumber dari masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72 ayat (3) dicatat dalam APBD. (2) Ketentuan mengenai pencatatan dana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
Koreksi Anda