Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 78

PERDA Nomor 2 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2015 tentang PENYELENGGARAANPENANGGULANGAN BENCANA DI KABUPATEN PESAWARAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Alokasi angggaran pada situasi pasca-bencana dengan dana bantuan sosial berpola hibah digunakan untuk rehabilitasi dan rekonstruksi masyarakat. (2) Alokasi anggaran pada situasi paca bencana dengan dana belanja langsung pemerintah dan pemerintah daerah untuk rehabilitasi dan rekonstruksi fasilitas umum.
Koreksi Anda