Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 77

PERDA Nomor 2 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2015 tentang PENYELENGGARAANPENANGGULANGAN BENCANA DI KABUPATEN PESAWARAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dana siap pakai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 ayat (1) huruf b digunakan sesuai dengan kebutuhan tanggap darurat bencana. (2) Penggunaan dana siap pakai terbatas apda pengadaan barang dan/atau jasa untuk : a. pencarian dan penyelamatan korban bencana; b. pertolongan darurat; c. evakuasi korban bencana; d. kebutuhan air bersih dan sanitasi; e. pangan; f. sandang; g. pelayanan kesehatan; dan h. penampungan serat tempat hunian sementara (3) Ketentuan lebih lanjut tentang pedoman penggunaan dana siap pakai sebagiamana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Bupati.
Koreksi Anda