Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 76

PERDA Nomor 2 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2015 tentang PENYELENGGARAANPENANGGULANGAN BENCANA DI KABUPATEN PESAWARAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penggunaan dana penanggulangan bencana pada saat tanggap darurat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 ayat (1) huruf a meliputi: a. pelaksanaan pengkajian secara cepat dan tepat terhadap lokasi, kerusakan dan sumber daya; b. kegiatan penyelamatan dan evakuasi masyarakat terkena bencana; c. pemberian bantuan pemenuhan kebutuhan dasar korban bencana; d. pelaksanaan perlindungan terhadap kelompok rentan; dan e. kegiatan pemulihan darurat prasarana dan sarana.
Koreksi Anda