Koreksi Pasal 76
PERDA Nomor 2 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2015 tentang PENYELENGGARAANPENANGGULANGAN BENCANA DI KABUPATEN PESAWARAN
Teks Saat Ini
Penggunaan dana penanggulangan bencana pada saat tanggap darurat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 ayat (1) huruf a meliputi:
a. pelaksanaan pengkajian secara cepat dan tepat terhadap lokasi, kerusakan dan sumber daya;
b. kegiatan penyelamatan dan evakuasi masyarakat terkena bencana;
c. pemberian bantuan pemenuhan kebutuhan dasar korban bencana;
d. pelaksanaan perlindungan terhadap kelompok rentan; dan
e. kegiatan pemulihan darurat prasarana dan sarana.
Koreksi Anda
