Koreksi Pasal 75
PERDA Nomor 2 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2015 tentang PENYELENGGARAANPENANGGULANGAN BENCANA DI KABUPATEN PESAWARAN
Teks Saat Ini
(1) Dana penanggulangan bencana yang digunakan pada saat tanggap darurat meliputi :
a. dana penanggulangan bencana yang telah dialokasikan dalam APBD untuk masing-masing instansi/ lembaga terkait;
b. dana siap pakai.
(2) BPBD sesuai dengan kewenangannya mengarahkan penggunaan dana penanggulangan bencana sebagiamana dimaksud pada ayat (1) huruf a.
(3) Dana siap pakai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disediakan oleh Pemerintah Daerah yang dialokasikan dalam Anggaran BPBD secara penuh dan selalu tersedia untuk kegiatan pada saat tanggap darurat.
Koreksi Anda
