Koreksi Pasal 74
PERDA Nomor 2 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2015 tentang PENYELENGGARAANPENANGGULANGAN BENCANA DI KABUPATEN PESAWARAN
Teks Saat Ini
(1) Dana kontinjensi bencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73 ayat (2) huruf a digunakan untuk kegiatan kesiap-siagaan pada tahap prabencana.
(2) Alokasi anggaran pada situasi prabencana adalah untuk penyiapan dan pemeliharaan sarana dan prasarana, sosialisasi, pendidikan dan pelatihan, pengawasan, pencegahan, mitigasi dan kegiatan lain sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
Koreksi Anda
