Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 72

PERDA Nomor 2 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2015 tentang PENYELENGGARAANPENANGGULANGAN BENCANA DI KABUPATEN PESAWARAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Anggaran penanggulangan bencana menjadi tanggung jawab Pemerintah dan Pemerintah Daerah. (2) Pemerintah Daerah dapat menerima dan/atau mengajukan permohonan anggaran dari Pemerintah Provinsi dan/atau Pemerintah. (3) Pemerintah Daerah dapat menerima bantuan dari masyakarat atau organisasi kemasyarakatan yang bersumber dari dalam negeri yang sah dan tidak mengikat.
Koreksi Anda