Koreksi Pasal 72
PERDA Nomor 2 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2015 tentang PENYELENGGARAANPENANGGULANGAN BENCANA DI KABUPATEN PESAWARAN
Teks Saat Ini
(1) Anggaran penanggulangan bencana menjadi tanggung jawab Pemerintah dan Pemerintah Daerah.
(2) Pemerintah Daerah dapat menerima dan/atau mengajukan permohonan anggaran dari Pemerintah Provinsi dan/atau Pemerintah.
(3) Pemerintah Daerah dapat menerima bantuan dari masyakarat atau organisasi kemasyarakatan yang bersumber dari dalam negeri yang sah dan tidak mengikat.
Koreksi Anda
