Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 68

PERDA Nomor 2 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2015 tentang PENYELENGGARAANPENANGGULANGAN BENCANA DI KABUPATEN PESAWARAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Masyarakat berkewajiban : a. menjaga kehidupan sosial masyarakat yang harmonis, memelihara keseimbangan, keserasian, keselarasan, dan kelestarian fungsi lingkungan hidup; b. berperan aktif dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana; c. memberikan informasi yang benar kepada publik tentang penanggulangan bencana; dan d. memberikan informasi yang benar tentang data diri.
Koreksi Anda