Koreksi Pasal 68
PERDA Nomor 2 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2015 tentang PENYELENGGARAANPENANGGULANGAN BENCANA DI KABUPATEN PESAWARAN
Teks Saat Ini
Masyarakat berkewajiban :
a. menjaga kehidupan sosial masyarakat yang harmonis, memelihara keseimbangan, keserasian, keselarasan, dan kelestarian fungsi lingkungan hidup;
b. berperan aktif dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana;
c. memberikan informasi yang benar kepada publik tentang penanggulangan bencana; dan
d. memberikan informasi yang benar tentang data diri.
Koreksi Anda
