Koreksi Pasal 63
PERDA Nomor 2 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2015 tentang PENYELENGGARAANPENANGGULANGAN BENCANA DI KABUPATEN PESAWARAN
Teks Saat Ini
(1) Media massa berperan dalam menginformasikan penyelenggaraan penanggulangan bencana di Daerah.
(2) Peran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) antara lain:
a. menginformasikan kebijakan Pemerintah Daerah yang terkait dengan kebencanaan;
b. menyebarluaskan informasi peringatan dini kepada masyarakat; dan
c. menyebarluaskan informasi mengenai kebencanaan dan upaya penanggulangannya sebagai bagian dari pendidikan untuk penyadaran masyarakat;
(3) Penyampaian informasi kebencanaan oleh media massa dilakukan sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.
Koreksi Anda
