Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 63

PERDA Nomor 2 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2015 tentang PENYELENGGARAANPENANGGULANGAN BENCANA DI KABUPATEN PESAWARAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Media massa berperan dalam menginformasikan penyelenggaraan penanggulangan bencana di Daerah. (2) Peran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) antara lain: a. menginformasikan kebijakan Pemerintah Daerah yang terkait dengan kebencanaan; b. menyebarluaskan informasi peringatan dini kepada masyarakat; dan c. menyebarluaskan informasi mengenai kebencanaan dan upaya penanggulangannya sebagai bagian dari pendidikan untuk penyadaran masyarakat; (3) Penyampaian informasi kebencanaan oleh media massa dilakukan sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.
Koreksi Anda