Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 62

PERDA Nomor 2 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2015 tentang PENYELENGGARAANPENANGGULANGAN BENCANA DI KABUPATEN PESAWARAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyelenggaraan penanggulangan bencana oleh lembaga swadaya masyarakat dilakukan sesuai dengan kemampuan dan potensi yang dimiliki. (2) Penyelenggaraan penanggulangan bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mengutamakan kerukunan dan solidaritas sosial serta praktik-praktik non-proletisi. (3) Lembaga swadaya masyarakat berperan serta melakukan kegiatan pemantauan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan penanggulangan bencana. (4) Lembaga swadaya masyarakat melakukan koordinasi dan kerjasama dengan BPBD maupun pemangku kepentingan dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana.
Koreksi Anda