Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 61

PERDA Nomor 2 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2015 tentang PENYELENGGARAANPENANGGULANGAN BENCANA DI KABUPATEN PESAWARAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Organisasi kemasyarakatan berperan serta dalam menyelenggarakan penanggulangan bencana sesuai dengan kemampuan dan potensi yang dimiliki oleh masing-masing organisasi kemasyarakatan. (2) Penyelenggaraan penanggulangan bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mengutamakan kerukunan dan solidaritas sosial serta praktik praktik non-proletisi. (3) Organisasi kemasyarakatan berperan serta melakukan kegiatan pemantauan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan penanggulangan bencana. (4) Organisasi kemasyarakatan melakukan koordinasi dengan BPBD dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana.
Koreksi Anda