Koreksi Pasal 61
PERDA Nomor 2 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2015 tentang PENYELENGGARAANPENANGGULANGAN BENCANA DI KABUPATEN PESAWARAN
Teks Saat Ini
(1) Organisasi kemasyarakatan berperan serta dalam menyelenggarakan penanggulangan bencana sesuai dengan kemampuan dan potensi yang dimiliki oleh masing-masing organisasi kemasyarakatan.
(2) Penyelenggaraan penanggulangan bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mengutamakan kerukunan dan solidaritas sosial serta praktik praktik non-proletisi.
(3) Organisasi kemasyarakatan berperan serta melakukan kegiatan pemantauan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan penanggulangan bencana.
(4) Organisasi kemasyarakatan melakukan koordinasi dengan BPBD dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana.
Koreksi Anda
