Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 59

PERDA Nomor 2 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2015 tentang PENYELENGGARAANPENANGGULANGAN BENCANA DI KABUPATEN PESAWARAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Lembaga usaha mendapatkan kesempatan dalam penyelenggaraan Penanggulangan bencana, baik secara tersendiri maupun secara bersama dengan pihak lain. (2) Dalam menyelenggarakan penanggulangan bencana, lembaga usaha berkewajiban untuk : a. melaksanakan tanggung jawab sosial dan lingkungan dalam rangka penyelenggaraan penanggulangan bencana di Daerah. b. menyesuaikan kegiatannya dengan kebijakan penyelenggaraan penanggulangan bencana dan memperhatikan nilai-nilai kearifan lokal masyarakat setempat; c. melaporkan kepada Pemerintah Daerah dan/atau BPBD serta menginformasikannya kepada publik secara transparan; dan d. mengindahkan prinsip kemanusiaan dalam melaksanakan fungsi ekonominya. (3) Dalam menyelenggarakan penanggulangan bencana, lembaga usaha dilarang mengedepankan kepentingan usahanya.
Koreksi Anda